BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Kasus sertifikat hak milik (SHM) ganda masih menjadi salah satu persoalan yang kerap muncul dalam transaksi properti.
Permasalahan ini bisa terjadi akibat kesalahan administrasi, tumpang tindih data, hingga praktik penipuan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Dampaknya tentu tidak main-main, mulai dari sengketa hukum hingga potensi kehilangan aset yang sudah dibeli dengan biaya besar.
Dalam praktiknya, banyak calon pembeli yang kurang teliti saat memeriksa dokumen maupun kondisi lapangan.
Padahal, proses verifikasi yang matang sangat penting untuk memastikan keamanan transaksi.
Oleh karena itu, memahami langkah pencegahan sekaligus cara pengecekan SHM menjadi hal wajib sebelum memutuskan membeli tanah atau properti.
Berikut lima tips aman yang bisa dilakukan untuk menghindari risiko SHM ganda:
Baca Juga : 3 Cara Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling yang Benar dan Legal
1. Cek Sertifikat ke Kantor Pertanahan (BPN)
Langkah paling utama dan tidak boleh dilewatkan adalah melakukan pengecekan langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Melalui proses ini, dapat diketahui apakah sertifikat tersebut terdaftar secara resmi, sedang dalam sengketa, atau bahkan memiliki indikasi duplikasi.
Pengecekan ini biasanya mencakup validasi nomor sertifikat, nama pemilik, serta status hukum tanah.
Dengan melakukan verifikasi langsung ke instansi resmi, tingkat keamanan transaksi menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan hanya mengandalkan informasi dari penjual.
2. Pastikan Data Sertifikat Sesuai dengan Kondisi Lapangan
Ketelitian dalam membaca isi sertifikat sangat diperlukan.
Perhatikan detail seperti luas tanah, batas-batas wilayah, serta nama pemilik yang tertera. Semua informasi tersebut harus sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Jika ditemukan perbedaan, misalnya luas tanah tidak sesuai atau batas wilayah yang tidak jelas, hal ini perlu diwaspadai.
Ketidaksesuaian data bisa menjadi indikasi adanya masalah administratif atau bahkan potensi sertifikat ganda.
3. Telusuri Riwayat Kepemilikan Tanah
Baca Juga : 5 Tips Mengurus Sertifikat Tanah Secara Aman dan Praktis
Mengetahui riwayat kepemilikan tanah merupakan langkah penting yang sering diabaikan.
Tanah yang memiliki riwayat jelas, seperti perpindahan kepemilikan yang terdokumentasi dengan baik, cenderung lebih aman.
Sebaliknya, jika tanah sering berpindah tangan dalam waktu singkat atau memiliki riwayat yang tidak transparan, sebaiknya dilakukan pengecekan lebih mendalam.
Riwayat yang tidak jelas bisa membuka peluang terjadinya konflik kepemilikan di kemudian hari.
4. Gunakan Jasa Notaris atau PPAT yang Profesional
Melibatkan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan langkah bijak untuk memastikan transaksi berjalan sesuai prosedur hukum.
Profesional ini memiliki peran penting dalam memverifikasi keabsahan dokumen serta memastikan tidak ada masalah hukum yang tersembunyi.
Selain itu, notaris atau PPAT juga akan membantu dalam proses pembuatan akta jual beli yang sah.
Dengan pendampingan yang tepat, risiko kesalahan administrasi maupun penipuan dapat ditekan seminimal mungkin.
5. Lakukan Pengecekan Langsung ke Lokasi dan Lingkungan Sekitar
Selain dokumen resmi, kondisi lapangan juga perlu diperhatikan secara langsung.
Kunjungi lokasi tanah dan pastikan tidak ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan.
Interaksi dengan warga sekitar juga bisa menjadi sumber informasi tambahan yang berharga.
Sering kali, masyarakat setempat mengetahui riwayat tanah serta potensi masalah yang tidak tercatat dalam dokumen resmi.
Informasi ini dapat membantu memberikan gambaran yang lebih lengkap sebelum mengambil keputusan.
Dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh dan melibatkan pihak profesional, risiko terjadinya sengketa properti dapat diminimalkan.
Pada akhirnya, langkah ini akan memberikan rasa aman serta melindungi investasi dalam jangka panjang.
(eno/TribunJualBeli.com)