0

3 Cara Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling yang Benar dan Legal

Penulis: eno tjb
3 Cara Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling yang Benar dan Legal

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM – Pemecahan sertifikat tanah kavling menjadi salah satu proses penting dalam pengelolaan aset properti, terutama ketika sebidang tanah ingin dibagi menjadi beberapa bagian dengan status hukum yang sah.

Proses ini harus dilakukan secara benar dan legal agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Pemecahan sertifikat biasanya dilakukan untuk keperluan jual beli kavling, pembagian warisan, atau pengembangan properti.

Agar proses berjalan lancar, terdapat beberapa tahapan yang perlu diperhatikan.

Berikut 3 cara pemecahan sertifikat tanah kavling yang benar dan legal:

Baca Juga : 5 Tips Mengurus Sertifikat Tanah Secara Aman dan Praktis

1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan

Langkah awal dalam pemecahan sertifikat tanah kavling adalah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.

vikarlogistic4294
 
 
Dijual Tanah Kavling Siap Bangun Legalitas SHM - Malang
Rp 100,000,000.00
jawa-timur

Dokumen tersebut umumnya meliputi sertifikat tanah asli, fotokopi KTP pemilik, Kartu Keluarga, SPPT PBB terakhir, serta bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan.

Selain itu, tanah yang akan dipecah harus berstatus jelas dan tidak sedang dalam sengketa.

Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses pemecahan sertifikat dapat diproses oleh pihak berwenang.

2. Mengajukan Permohonan ke Kantor BPN

Kantor BPN

Setelah dokumen lengkap, pemilik tanah dapat mengajukan permohonan pemecahan sertifikat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Dalam tahap ini, pemohon akan mengisi formulir permohonan dan menyerahkan berkas persyaratan.

Pihak BPN kemudian akan melakukan pengukuran ulang tanah sesuai dengan rencana pembagian kavling.

Hasil pengukuran ini menjadi dasar penerbitan sertifikat baru untuk masing-masing kavling.

Baca Juga : Awas Penipuan! Kenali 7 Ciri Sertifikat Rumah Palsu Sebelum Transaksi

3. Proses Pengukuran dan Penerbitan Sertifikat Baru

Tahap selanjutnya adalah proses pengukuran lapangan yang dilakukan oleh petugas BPN.

Hari Iedul Fitriyanto
 
 
Dijual Tanah 103 Mayang Gatak Sukoharjo dekat Jalan Raya - Sukoharjo
Rp 235,000,000.00
jawa-tengah

Pengukuran ini bertujuan memastikan luas dan batas masing-masing kavling sesuai dengan permohonan.

Setelah proses pengukuran selesai dan dinyatakan sesuai, BPN akan menerbitkan sertifikat baru untuk setiap kavling yang telah dipecah.

Sertifikat lama kemudian dinyatakan tidak berlaku dan digantikan dengan sertifikat hasil pemecahan.

Pemecahan sertifikat tanah kavling yang dilakukan sesuai prosedur akan memberikan kepastian hukum serta memudahkan proses jual beli atau pengelolaan aset di kemudian hari.

Oleh karena itu, setiap tahapan sebaiknya dilakukan secara teliti dan mengikuti aturan yang berlaku.

(Eno/TribunJualBeli.com)