0

Awas Penipuan! Kenali 7 Ciri Sertifikat Rumah Palsu Sebelum Transaksi

Penulis: eno tjb
Awas Penipuan! Kenali 7 Ciri Sertifikat Rumah Palsu Sebelum Transaksi

BLOG.TRIBUUNJUALBELI.COM - Membeli rumah adalah salah satu keputusan finansial terbesar dalam hidup.

Sayangnya, di tengah tingginya permintaan properti, ada pihak-pihak yang memanfaatkan kesempatan untuk melakukan penipuan dengan menggunakan sertifikat palsu atau sertifikat bodong.

Korban penipuan ini tidak hanya kehilangan uang dalam jumlah besar, tetapi juga berpotensi menghadapi masalah hukum yang panjang.

Sebelum melakukan transaksi, penting untuk mengetahui ciri-ciri sertifikat rumah palsu agar dapat mengambil langkah pencegahan sejak awal.

Berikut adalah tanda-tanda yang perlu diwaspadai:

Baca Juga : Mau Beli Rumah? Jangan Abaikan 8 Surat Resmi Ini

1. Nomor Sertifikat Tidak Terdaftar di BPN

Setiap sertifikat tanah atau rumah yang sah memiliki nomor registrasi resmi yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

AULIA WASTU PROPERTY
 
 
Dijual Rumah di Sedayu Tipe 36 2KT 1KM SHM - Sleman
Rp 299,000,000.00
di-yogyakarta

Nomor ini bisa diverifikasi langsung di kantor BPN atau melalui layanan pengecekan online yang tersedia di beberapa daerah.

Jika nomor tersebut tidak ditemukan dalam sistem, besar kemungkinan sertifikat tersebut palsu atau bermasalah.

2. Stempel dan Tanda Tangan Tidak Asli

Stempel dan Tanda Tangan Tidak Asli

Sertifikat asli memiliki stempel resmi yang jelas dan tanda tangan pejabat berwenang yang basah, bukan hasil scan atau cetakan.

Sertifikat palsu biasanya memiliki stempel yang buram, pudar, atau tidak presisi, dan tanda tangan yang terlihat seperti hasil fotokopi.

3. Kualitas Kertas yang Mencurigakan

Baca Juga : Tanah Warisan Belum Bersertifikat? Simak 6 Cara Mengurusnya Secara Resmi

Sertifikat asli dicetak di atas kertas khusus dengan tekstur tertentu dan serat pengaman yang sulit dipalsukan.

Bila kertas terasa seperti kertas HVS biasa, mudah sobek, atau tinta mudah luntur, ada kemungkinan besar itu adalah sertifikat palsu.

4. Format Penulisan dan Desain Tidak Standar

Format Penulisan dan Desain Tidak Standar

Sertifikat asli memiliki format baku yang ditetapkan pemerintah.

Jika terlihat ada kesalahan ketik, jarak antar huruf yang tidak rapi, atau tata letak yang aneh, ini bisa menjadi indikasi sertifikat palsu.

5. Data di Sertifikat Tidak Cocok dengan Catatan BPN

Selalu lakukan pengecekan data di BPN.

Angel Wastu Property
 
 
Dijual Rumah Murah Dekat Ringroad Maguwoharjo Tipe 90 2KM 3KT SHM - Sleman
Rp 810,000,000.00
di-yogyakarta

Cocokkan informasi di sertifikat, seperti luas tanah, batas-batas lahan, dan nama pemilik, dengan catatan resmi BPN.

Perbedaan sekecil apapun patut dicurigai, karena bisa jadi sertifikat tersebut dimanipulasi.

6. Harga Jauh di Bawah Pasaran

Harga Jauh di Bawah Pasaran

Salah satu trik penipu adalah menawarkan harga rumah atau tanah yang jauh di bawah harga pasaran untuk menarik pembeli agar cepat mengambil keputusan.

Ingat, harga yang terlalu murah biasanya menyembunyikan risiko besar di belakangnya.

7. Tidak Ada Dokumen Pendukung

Penjual yang sah biasanya memiliki dokumen pendukung seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta kwitansi pembayaran sebelumnya.

Jika penjual menghindar ketika diminta dokumen-dokumen tersebut, kemungkinan besar ada yang tidak beres.

Dengan ketelitian dan verifikasi yang tepat, pembeli dapat terhindar dari kerugian finansial maupun masalah hukum di kemudian hari. Ingat, dalam urusan properti, kehati-hatian selalu lebih baik daripada penyesalan.

(Eno/TribunJualBeli.com)