BLOG.TRIBUUNJUALBELI.COM - Membeli rumah adalah salah satu keputusan finansial terbesar dalam hidup.
Sayangnya, di tengah tingginya permintaan properti, ada pihak-pihak yang memanfaatkan kesempatan untuk melakukan penipuan dengan menggunakan sertifikat palsu atau sertifikat bodong.
Korban penipuan ini tidak hanya kehilangan uang dalam jumlah besar, tetapi juga berpotensi menghadapi masalah hukum yang panjang.
Sebelum melakukan transaksi, penting untuk mengetahui ciri-ciri sertifikat rumah palsu agar dapat mengambil langkah pencegahan sejak awal.
Berikut adalah tanda-tanda yang perlu diwaspadai:
Baca Juga : Mau Beli Rumah? Jangan Abaikan 8 Surat Resmi Ini
1. Nomor Sertifikat Tidak Terdaftar di BPN
Setiap sertifikat tanah atau rumah yang sah memiliki nomor registrasi resmi yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Nomor ini bisa diverifikasi langsung di kantor BPN atau melalui layanan pengecekan online yang tersedia di beberapa daerah.
Jika nomor tersebut tidak ditemukan dalam sistem, besar kemungkinan sertifikat tersebut palsu atau bermasalah.
2. Stempel dan Tanda Tangan Tidak Asli
Sertifikat asli memiliki stempel resmi yang jelas dan tanda tangan pejabat berwenang yang basah, bukan hasil scan atau cetakan.
Sertifikat palsu biasanya memiliki stempel yang buram, pudar, atau tidak presisi, dan tanda tangan yang terlihat seperti hasil fotokopi.
3. Kualitas Kertas yang Mencurigakan
Baca Juga : Tanah Warisan Belum Bersertifikat? Simak 6 Cara Mengurusnya Secara Resmi
Sertifikat asli dicetak di atas kertas khusus dengan tekstur tertentu dan serat pengaman yang sulit dipalsukan.
Bila kertas terasa seperti kertas HVS biasa, mudah sobek, atau tinta mudah luntur, ada kemungkinan besar itu adalah sertifikat palsu.
4. Format Penulisan dan Desain Tidak Standar
Sertifikat asli memiliki format baku yang ditetapkan pemerintah.
Jika terlihat ada kesalahan ketik, jarak antar huruf yang tidak rapi, atau tata letak yang aneh, ini bisa menjadi indikasi sertifikat palsu.
5. Data di Sertifikat Tidak Cocok dengan Catatan BPN
Selalu lakukan pengecekan data di BPN.
Cocokkan informasi di sertifikat, seperti luas tanah, batas-batas lahan, dan nama pemilik, dengan catatan resmi BPN.
Perbedaan sekecil apapun patut dicurigai, karena bisa jadi sertifikat tersebut dimanipulasi.
6. Harga Jauh di Bawah Pasaran
Salah satu trik penipu adalah menawarkan harga rumah atau tanah yang jauh di bawah harga pasaran untuk menarik pembeli agar cepat mengambil keputusan.
Ingat, harga yang terlalu murah biasanya menyembunyikan risiko besar di belakangnya.
7. Tidak Ada Dokumen Pendukung
Penjual yang sah biasanya memiliki dokumen pendukung seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta kwitansi pembayaran sebelumnya.
Jika penjual menghindar ketika diminta dokumen-dokumen tersebut, kemungkinan besar ada yang tidak beres.
Dengan ketelitian dan verifikasi yang tepat, pembeli dapat terhindar dari kerugian finansial maupun masalah hukum di kemudian hari. Ingat, dalam urusan properti, kehati-hatian selalu lebih baik daripada penyesalan.
(Eno/TribunJualBeli.com)