BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Membeli tanah bukan hanya soal harga dan lokasi, tetapi juga menyangkut legalitas yang harus dipastikan dengan benar.
Banyak kasus sengketa tanah terjadi karena pembeli kurang memahami jenis-jenis dokumen kepemilikan yang berlaku di Indonesia.
Padahal, memahami legalitas tanah adalah langkah penting untuk menghindari kerugian di kemudian hari.
Bagi calon pembeli, mengetahui jenis legalitas tanah akan membantu memastikan bahwa tanah yang dibeli benar-benar sah secara hukum dan tidak bermasalah.
Berikut empat jenis legalitas tanah di Indonesia yang wajib dipahami:
Baca Juga : 6 Cara Mengurus Surat Roya di Bank dan BPN, Mudah dan Tidak Ribet
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik atau SHM merupakan bentuk kepemilikan tanah yang paling kuat dan penuh di Indonesia.
Pemilik SHM memiliki hak penuh atas tanah tersebut tanpa batas waktu.
Tanah dengan status SHM juga lebih mudah untuk diperjualbelikan, diwariskan, maupun dijadikan jaminan ke bank.
Karena sifatnya yang paling tinggi, SHM menjadi pilihan utama bagi banyak orang saat membeli tanah atau properti.
Namun, tetap perlu dilakukan pengecekan keaslian sertifikat untuk menghindari risiko pemalsuan.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
SHGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu tertentu, biasanya hingga 30 tahun dan bisa diperpanjang.
Status ini sering digunakan untuk perumahan, apartemen, atau properti komersial.
Meskipun bukan hak milik penuh, SHGB tetap memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Bahkan, SHGB bisa ditingkatkan menjadi SHM dengan syarat tertentu, tergantung pada status tanah dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Mau Beli Rumah? Jangan Abaikan 8 Surat Resmi Ini
3. Girik atau Letter C
Girik atau Letter C merupakan bukti kepemilikan tanah yang berasal dari pencatatan desa atau kelurahan.
Dokumen ini umumnya masih banyak ditemukan di wilayah pedesaan.
Namun, penting untuk diketahui bahwa girik bukan sertifikat resmi dari negara, melainkan hanya bukti administrasi.
Karena itu, tanah dengan status girik sebaiknya segera ditingkatkan menjadi sertifikat resmi seperti SHM melalui proses pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
4. Sertifikat Hak Pakai
Sertifikat Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan atau memanfaatkan tanah milik negara atau pihak lain dengan jangka waktu tertentu.
Hak ini biasanya diberikan kepada perorangan, instansi pemerintah, atau bahkan warga negara asing dengan syarat tertentu.
Meskipun tidak sekuat SHM, hak pakai tetap sah secara hukum dan dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Namun, pembeli perlu memahami batasan penggunaan serta masa berlaku hak tersebut sebelum melakukan transaksi.
Dengan memahami perbedaan setiap jenis legalitas tanah, calon pembeli dapat terhindar dari risiko sengketa dan memastikan investasi properti yang lebih aman di masa depan.
(eno/TribunJaualBeli.com)