0

Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen di Jateng Bayar Sekarang Lebih Murah, Cek Syaratnya

Penulis: laylanura
Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen di Jateng Bayar Sekarang Lebih Murah, Cek Syaratnya

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah berikan diskon PKB.

Program diskon yang bertajuk "Gas Jateng 5 Persen" bayar sekarang, lebih ringan.

Ini sebagai upaya Pemprov jateng untuk lebih meringankan beban masyarakat.

Baca Juga: Mengapa Pajak Kendaraan di Jateng Terasa Naik? Ini Penjelasan Mengenai Opsen Pajak

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini berlaku pada 20 Februari - 31 Desember 2026.

Apa saja yang termasuk dalam program diskon ini?

Dilansir dari akun resmi Bapenda Jateng @bapenda_jateng, syaratnya sebagai berikut:

1. Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5% (lima persen).

2. Sanksi Administratif mengikuti pengenaan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada poin pengurangan 5%.

Baca Juga: Viral Modus BPKB Palsu Motor Bekas, Begini Cara Cek Agar Tak Tertipu

3. Pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai tanggal 5 Januari 2025.

4. Pengurangan Pokok, Sanksi Administrasi, dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat terdekat di kotamu.

Jika ingin melakukan pembayaran online ada beberapa layanan yang terhambat.

Seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate tidak bisa diakses.

Masyarakat dihimbau untuk melakukan pembayaran langsung di Samsat terdekat.

Agar dapat menikmati diskon pajak kendaraan bermotor.