TRIBUNJUALBELI.COM - Total kewajiban pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan bermotor sejatinya terdiri dari beberapa komponen, salah satunya adalah opsen pajak.
Ketentuan mengenai opsen pajak kendaraan bermotor tahun 2025 mulai diberlakukan sejak 5 Januari dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Aturan ini resmi menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk di dalamnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Namun, belakangan kebijakan ini menjadi sorotan publik, khususnya di Provinsi Jawa Tengah.
Sejumlah masyarakat mengeluhkan adanya lonjakan nominal pajak kendaraan yang dinilai lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.
Isu mengenai “opsen mahal” pun ramai diperbincangkan di media sosial dan forum warga, karena pada praktiknya nominal yang tertera di Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terlihat meningkat, terutama untuk kendaraan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) tinggi.
Mengenal Apa Itu Opsen Pajak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD Pasal 1 angka 61 dan 62, opsen merupakan tambahan pungutan pajak yang dikenakan dengan persentase tertentu dari pajak pokok.
Saat ini, terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yakni:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 66 persen
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen
3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25 persen
Penerapan opsen pajak bertujuan untuk:
- Meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah daerah secara bertahap.
- Mendorong pengelolaan anggaran daerah yang lebih efisien dan produktif.
- Menguatkan sinergi pemungutan pajak antara pemerintah pusat dan daerah tanpa mekanisme bagi hasil seperti sebelumnya.
Dengan skema ini, penerimaan daerah menjadi lebih transparan karena porsi yang diterima pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dihitung langsung melalui sistem opsen.
Mengapa Di Jawa Tengah Terasa Lebih Mahal?
Meski secara teori total pajak disebut tidak jauh berbeda dengan skema lama, di Jawa Tengah muncul persepsi kenaikan beban pajak.
Hal ini dipengaruhi beberapa faktor, antara lain:
- Penyesuaian NJKB kendaraan yang diperbarui mengikuti harga pasar.
- Adanya opsen yang kini ditampilkan secara terpisah dalam rincian pembayaran sehingga terlihat “bertambah”.
- Perubahan sistem pembagian penerimaan pajak yang membuat nominal tampak berbeda dibanding tahun sebelumnya.
Sebagai perbandingan, jika menggunakan tarif lama tanpa opsen:
- PKB lama: 2% × Rp180 juta = Rp3,6 juta
- Hasilnya relatif setara dengan total PKB plus opsen tahun 2025 sebesar Rp3,586 juta.
Secara matematis, kebijakan ini memang dirancang agar tidak menambah beban pajak secara signifikan.
Tarif PKB diturunkan dari 2 persen menjadi 1,2 persen, sementara opsen menjadi mekanisme distribusi penerimaan ke daerah.
Apakah Opsen Benar-Benar Tidak Memberatkan?
Secara regulasi, pemerintah menyatakan opsen bukanlah pajak baru, melainkan perubahan skema distribusi penerimaan.
Namun dalam praktiknya, masyarakat di Jawa Tengah tetap merasakan kenaikan nominal karena faktor penyesuaian NJKB dan komponen pajak lain yang ikut berubah.
Dengan demikian, polemik yang terjadi lebih banyak dipicu oleh perubahan sistem perhitungan dan transparansi rincian pajak, bukan semata-mata karena penambahan tarif baru.
Ke depan, sosialisasi yang lebih masif serta keterbukaan informasi mengenai komponen perhitungan pajak dinilai penting agar masyarakat memahami bahwa opsen merupakan bagian dari reformasi fiskal daerah, bukan bentuk pungutan tambahan yang tiba-tiba muncul. (*)
(Andrakp/Tribunjualbeli.com)