BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Dalam upaya mengelola kewajiban perpajakan, sebagian wajib pajak tergiur menggunakan jasa konsultan pajak ilegal karena iming-iming biaya murah atau janji pajak bisa ditekan seminimal mungkin.
Padahal, penggunaan jasa konsultan pajak yang tidak memiliki izin resmi justru berisiko menimbulkan masalah hukum serius.
Berikut beberapa dampak hukum yang dapat timbul apabila menggunakan jasa konsultan pajak ilegal:
Baca Juga : 7 Cara Cerdas Memilih Jasa Konsultan Pajak yang Terpercaya
1. Wajib Pajak Tetap Bertanggung Jawab Secara Hukum
Meskipun kesalahan dilakukan oleh konsultan pajak ilegal, tanggung jawab hukum tetap berada pada wajib pajak.
Dalam ketentuan perpajakan, wajib pajak dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kebenaran data dan laporan pajak yang disampaikan.
Jika terjadi pelanggaran seperti pelaporan tidak benar, penggelapan pajak, atau manipulasi data, wajib pajak tetap dapat dikenakan sanksi administrasi maupun pidana.
Alasan menggunakan jasa konsultan pajak tidak resmi tidak dapat dijadikan pembelaan di mata hukum.
2. Risiko Sanksi Administrasi dan Denda
Penggunaan jasa konsultan pajak ilegal sering berujung pada kesalahan perhitungan dan pelaporan pajak.
Kesalahan ini dapat terdeteksi saat pemeriksaan pajak dilakukan oleh otoritas terkait.
Akibatnya, wajib pajak berpotensi dikenai sanksi administrasi berupa denda, bunga keterlambatan, hingga kenaikan jumlah pajak terutang.
Dalam beberapa kasus, nilai denda bahkan bisa jauh lebih besar dibandingkan penghematan biaya yang dijanjikan oleh konsultan ilegal.
Baca Juga : 5 Hal Penting yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Menggunakan Jasa Konsultan Pajak
3. Potensi Terjerat Sanksi Pidana Perpajakan
Potensi Terjerat Sanksi Pidana Perpajakan
Jika kesalahan yang dilakukan mengandung unsur kesengajaan, seperti rekayasa laporan atau penyampaian data palsu, maka wajib pajak dapat terjerat sanksi pidana perpajakan.
Ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara dan/atau denda dengan nominal yang sangat besar sesuai peraturan perundang-undangan.
Konsultan pajak ilegal yang terlibat pun dapat dikenai sanksi pidana, namun proses hukum terhadap mereka tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana wajib pajak.
4. Kerugian Hukum Jangka Panjang dan Reputasi
Dampak hukum tidak hanya berhenti pada sanksi atau denda.
Wajib pajak yang pernah terlibat masalah perpajakan akibat konsultan ilegal dapat masuk dalam pengawasan lebih ketat oleh otoritas pajak di masa mendatang.
Selain itu, reputasi bisnis atau pribadi juga bisa tercoreng.
Bagi pelaku usaha, masalah pajak dapat menurunkan kepercayaan mitra, investor, maupun lembaga keuangan, sehingga berpotensi menghambat kelangsungan usaha.
Oleh karena itu, pastikan selalu menggunakan jasa konsultan pajak resmi dan berizin agar pengelolaan pajak aman, patuh hukum, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
(Eno/TribunJualBeli.com)