0

Aman dan Legal, Ini 5 Tips Memilih Jasa PPAT Terpercaya

Penulis: eno tjb
Aman dan Legal, Ini 5 Tips Memilih Jasa PPAT Terpercaya

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Dalam setiap transaksi jual beli rumah atau tanah, peran PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sangatlah penting.

PPAT bertugas membuat akta otentik yang menjadi dasar sahnya peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Tanpa PPAT yang tepat, transaksi properti bisa berujung masalah hukum di kemudian hari.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang memilih jasa PPAT secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan aspek legalitas dan profesionalitas.

Padahal, salah memilih PPAT bisa berdampak serius, mulai dari akta bermasalah hingga sengketa hukum.

Agar transaksi properti berjalan aman dan legal, berikut 5 tips memilih jasa PPAT terpercaya yang perlu diperhatikan:

Baca Juga : Aman dan Sah, Ini 5 Keuntungan Menggunakan Jasa PPAT dalam Transaksi Tanah

1. Pastikan PPAT Terdaftar dan Memiliki Izin Resmi

Pastikan PPAT Terdaftar dan Memiliki Izin Resmi

Hal paling mendasar namun sering diabaikan adalah memastikan PPAT memiliki izin resmi dan terdaftar secara sah.

PPAT harus diangkat oleh Kementerian ATR/BPN dan memiliki wilayah kerja yang jelas.

Masyarakat berhak menanyakan identitas, surat pengangkatan, serta wilayah kerja PPAT sebelum menggunakan jasanya. PPAT yang resmi dan terdaftar akan bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dengan begitu, akta yang dibuat memiliki kekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Perhatikan Pengalaman dan Rekam Jejak PPAT

Pengalaman menjadi salah satu indikator penting dalam memilih jasa PPAT terpercaya.

Solida FirjaTullah
 
 
Jasa Notaris Peningkatan Girik Sppt AJB ke SHM - Serang
Rp 1,100,000.00
banten

PPAT yang sudah lama berkecimpung di bidangnya biasanya lebih memahami prosedur, potensi risiko, dan solusi atas permasalahan yang muncul dalam transaksi properti.

Rekam jejak PPAT dapat dilihat dari jumlah transaksi yang pernah ditangani, reputasi di lingkungan sekitar, serta rekomendasi dari klien sebelumnya.

PPAT berpengalaman cenderung lebih teliti dan berhati-hati dalam memeriksa dokumen.

Ketelitian ini sangat penting untuk menghindari kesalahan administratif maupun sengketa di kemudian hari.

3. Transparan dalam Proses dan Biaya

Transparan dalam Proses dan Biaya

PPAT profesional dan terpercaya akan menjelaskan alur proses pembuatan akta secara terbuka, mulai dari pengecekan sertifikat, pembayaran pajak, hingga penandatanganan akta.

Selain itu, transparansi biaya juga menjadi hal krusial.

Pastikan rincian biaya dijelaskan sejak awal agar tidak muncul biaya tambahan yang tidak jelas di tengah proses.

PPAT yang transparan menunjukkan komitmen profesional dan menjaga kepercayaan klien.

Baca Juga : 5 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Memilih Jasa Notaris

4. Teliti dalam Memeriksa Dokumen

PPAT memiliki kewajiban untuk memastikan keabsahan dokumen yang terlibat dalam transaksi, seperti sertifikat tanah, identitas para pihak, bukti pembayaran pajak, dan dokumen pendukung lainnya.

Solida FirjaTullah
 
 
Jasa Notaris Over Kredit Rumah Di Kota dan Kabupaten - Serang Banten
Rp 2,000,000.00
banten

PPAT terpercaya tidak akan terburu-buru dalam proses penandatanganan akta.

Mereka akan melakukan pengecekan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada masalah hukum, seperti sertifikat ganda, tanah sengketa, atau pajak yang belum lunas.

Ketelitian PPAT menjadi kunci agar transaksi properti benar-benar aman dan sah.

5. Memiliki Etika Profesional dan Komunikasi yang Baik

Selain aspek legal, etika profesional juga perlu diperhatikan.

PPAT terpercaya akan bersikap netral, tidak memihak salah satu pihak, serta memberikan penjelasan yang mudah dipahami oleh klien.

Komunikasi yang baik memudahkan klien untuk memahami hak dan kewajiban dalam transaksi.

PPAT yang responsif dan terbuka terhadap pertanyaan menunjukkan keseriusan dalam menjalankan tugasnya.

Dengan komunikasi yang jelas, risiko kesalahpahaman dalam transaksi dapat diminimalkan.

Ingat, keputusan memilih PPAT yang tepat akan menentukan keamanan aset properti dalam jangka panjang.

(Eno/TribunJualBeli.com)