BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Program BSPS atau bedah rumah adalah bantuan dari Kementerian PKP.
Tujuannya untuk mengurangi rumah tidak layak huni.
Aturannya ada di Permen PKP No. 10 Tahun 2025.
Penerima harus lolos verifikasi dengan beberapa syarat.
Baca juga: 5 Pilihan Rumah Subsidi di Bali Harga Rp 185 Juta, Unit Siap Bangun
1. Penghasilan sesuai batas DTSEN.
2. Rumah tidak layak huni.
3. Punya bukti kepemilikan tanah (milik sendiri dan satu-satunya).
4. Ada komitmen mengikuti program.
Lantas, bagaimana cara dapat program bedah rumah dari Pemerintah ini?
Baca juga: 5 Pilihan Rumah Subsidi di Kabupaten Semarang Mulai Rp 123 Juta, Lokasi Strategis Dekat Kota!
Cara Mendapatkan Bedah Rumah
Warga tidak bisa mengajukan langsung.
Lokasi BSPS sudah ditetapkan pemerintah berdasarkan kabupaten/kota, desa/kelurahan, dan delineasi.
Penetapan mengacu program prioritas nasional atau program pemerintah lain.
Selain itu, lokasi BSPS harus berada di area yang memang diperuntukkan sebagai permukiman dalam rencana tata ruang.
Karena itu, bantuan BSPS hanya bisa didapat lewat usulan dan penetapan dari pemerintah.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman, Fitrah Nur, menjelaskan bahwa warga bisa menjadi calon penerima jika diusulkan oleh pimpinan lembaga negara, kementerian/lembaga, bupati atau wali kota (dengan tembusan ke gubernur), atau oleh Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
Besaran Bantuan
Semua permohonan BSPS dilakukan lewat sistem informasi bantuan perumahan di situs resmi Kementerian PKP.
BSPS diberikan untuk perbaikan rumah atau pembangunan rumah baru.
Bantuan BSPS tahun 2025: Rp 20 juta per rumah, meliputi:
Rp 17,5 juta untuk bahan bangunan.
Rp 2,5 juta untuk upah tukang.