BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Bagi masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), penting untuk mengetahui prosedur pengurusannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah).
Proses ini mencakup sejumlah persyaratan, tahapan permohonan, dan biaya administrasi yang harus dipersiapkan.
Apa Itu SKPT?
Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, SKPT adalah layanan informatif dalam bentuk surat keterangan yang memuat informasi penting mengenai data kepemilikan tanah, lokasi, luas tanah, serta catatan lain yang berkaitan dengan pertanahan.
Baca juga: Mau Ganti Sertifikat Tanah Hilang? Cek Biaya dan Cara Mengurusnya Terbaru 2025
Fungsi dan Kegunaan SKPT
Dokumen ini memiliki peran penting dalam berbagai aktivitas hukum dan administratif, terutama untuk:
- Transaksi jual beli tanah atau satuan rumah susun (sarusun) dengan dasar Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS),
- Pengurusan perizinan,
- Proses lelang,
- Mengurus sertifikat yang hilang,
- Pembelian properti, serta
- Berbagai kebutuhan lain yang memerlukan informasi resmi mengenai tanah.
Persyaratan Mengurus SKPT
Untuk mengurus SKPT di Kantor Pertanahan setempat, berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup;
- Surat kuasa, jika pengurusan dilakukan oleh pihak yang dikuasakan;
- Fotokopi KTP dan KK milik pemohon dan/atau kuasa, yang telah diverifikasi dengan dokumen asli oleh petugas;
- Bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak tanah.
Alur Permohonan SKPT
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, proses pengurusan SKPT melalui Kantah meliputi tahapan sebagai berikut:
- Pemohon menyerahkan dokumen ke loket pelayanan;
- Petugas melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan;
- Pemohon membayar biaya administrasi di loket pembayaran;
- Kantah melakukan penelusuran dan pengumpulan data pertanahan sesuai permohonan;
- Informasi yang dimohon disiapkan oleh Kantah;
- Pemohon mengambil SKPT di loket pelayanan.
Waktu dan Biaya Pengurusan
Proses penyelesaian SKPT membutuhkan waktu sekitar 4 hari kerja.
Adapun biaya administrasi yang dikenakan adalah sebesar Rp 50.000 per sertifikat tanah.
(Lilyana/Tribunjualbeli.com)