BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Kalau kamu berencana mengganti sertifikat tanah yang hilang, penting untuk menyiapkan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
Selain itu, kamu juga perlu membayar sejumlah biaya saat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti.
Berdasarkan informasi dari Kementerian ATR/BPN pada 2024, biaya mengurus sertifikat tanah hilang adalah Rp 350.000 per sertifikat, yang terdiri dari biaya sumpah Rp 200.000, biaya salinan surat ukur Rp 100.000, dan biaya pendaftaran Rp 50.000.
Penggantian sertifikat biasanya dilakukan karena tiga alasan utama, salah satunya adalah hilangnya sertifikat, yang harus diurus dengan membuat surat kehilangan, pengumuman di koran, serta melampirkan blangko lama, seperti dijelaskan oleh Harison selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Hilang
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK
- Surat kuasa apabila dikuasakan, yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).
- Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada)
- Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan, serta
- Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat
Proses Mengurus Sertifikat Tanah Hilang
Langkah awal adalah mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan, terutama surat pernyataan hilangnya sertifikat tanah.
Surat ini menjadi dasar pengurusan sertifikat pengganti dan dibuat melalui pengambilan sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) setempat atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah dokumen lengkap, pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan Kantah, di mana petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.
Jika sudah lengkap, pemohon kemudian melakukan pembayaran biaya di loket pembayaran.
Selanjutnya, Kantah akan mengumumkan hilangnya sertifikat tanah tersebut agar diketahui oleh masyarakat luas, melalui surat kabar (dengan biaya ditanggung pemohon), papan pengumuman Kantah, dan ruas jalan di dekat lokasi tanah.
Setelah proses tersebut selesai, Kantah akan mencatat dan menerbitkan sertifikat pengganti yang dapat diambil di loket pelayanan.
Proses penerbitan sertifikat pengganti ini tidak melibatkan pengukuran atau pemeriksaan ulang tanah, serta nomor hak atas tanah tetap tidak berubah.
(Lilyana/Tribunjualbeli.com)