0

Perbedaan Pecah dan Pisah Sertifikat Tanah: Pahami Fungsi & Syarat Mengurusnya

Penulis: Lilyana Siradj
Perbedaan Pecah dan Pisah Sertifikat Tanah: Pahami Fungsi & Syarat Mengurusnya

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Meski sekilas terdengar mirip, pecah sertifikat dan pisah sertifikat tanah adalah dua proses berbeda dalam layanan pertanahan.

Memahami perbedaannya sangat penting, terutama bagi kamu yang berencana mengurus dokumen tanah.

Bahkan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pernah menegaskan pentingnya proses ini dilakukan dengan benar.

Ia memberi peringatan keras kepada para pengembang di Tangerang yang belum menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sesuai kewajiban mereka.

Baca juga: 6 Cara dan Syarat Pecah Sertifikat Tanah Warisan, Wajib Dilakukan Sebelum Menjual

Bila kewajiban ini diabaikan, maka pengajuan pecah sertifikat tanah mereka akan ditunda.

"Kalau perlu kita gini strateginya, kalau dia butuh pemecahan sertifikat, ditahan dulu sebelum menyerahkan fasum-fasosnya," tegas Nusron, beberapa waktu lalu.

Lalu, Apa Sebenarnya Perbedaan Pecah dan Pisah Sertifikat?

Pecah Sertifikat

Pecah sertifikat dilakukan saat satu bidang tanah akan dibagi menjadi beberapa bagian yang berdiri sendiri.

Baca juga: 5 Syarat Ini Harus Dipenuhi untuk Ajukan Permohonan Penggabungan Sertifikat Tanah, Berapa Biayanya?

Masing-masing bagian akan mendapatkan sertifikat baru, sedangkan sertifikat induk akan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Contoh: Sebidang tanah seluas 1.000 m² dipecah menjadi 4 bagian masing-masing 250 m². Maka, akan terbit 4 sertifikat baru, dan sertifikat awal (induk) dinonaktifkan.

Pisah Sertifikat

Pisah sertifikat dilakukan jika hanya sebagian dari tanah yang ingin dipisahkan.

Sertifikat baru akan terbit untuk bagian yang dipisah, namun sertifikat induk tetap berlaku, hanya saja luas tanahnya akan berkurang.

Contoh: Dari tanah seluas 1.000 m², 300 m² dipisahkan. Maka, akan ada sertifikat baru untuk tanah 300 m², sementara sertifikat lama tetap ada untuk sisa 700 m².

Perbedaan utama terletak pada status sertifikat induk setelah proses:

- Pecah sertifikat: Sertifikat induk tidak berlaku lagi.

- Pisah sertifikat: Sertifikat induk tetap aktif, dengan luas tanah yang berkurang.

Syarat Mengurus Pecah atau Pisah Sertifikat Tanah

Syarat administrasi keduanya sebenarnya hampir sama.

Yang membedakan hanyalah alasan permohonan.

Dokumen Umum yang Diperlukan:

- Formulir permohonan (ditandatangani di atas materai)

- Surat kuasa (jika dikuasakan)

- Fotokopi KTP pemohon & kuasa (dilengkapi dokumen asli untuk verifikasi)

- Fotokopi akta pendirian & pengesahan badan hukum (untuk badan hukum)

- Sertifikat tanah asli

- Rencana tapak atau site plan dari Pemkab/Pemkot

- Identitas tanah (luas, letak, penggunaan)

Surat pernyataan:

- Tanah tidak dalam sengketa

- Tanah dikuasai secara fisik

- Surat alasan permohonan (pemecahan atau pemisahan)

(Lilyana/Tribunjualbeli.com)