BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan (Surat Izin Mengemudi) SIM Keliling.
Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM yang dimilikinya.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM secara Online, Lebih Praktis Cuma Pakai HP
Ada lima lokasi di wilayah Jakarta pada hari ini (15/8/2025).
Dilansir dari akun X (dulunya Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut ini daftar lokasinya:
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Timur: Area parkir depan lobby belakang Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Pelayanan SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Baca Juga: Panduan Lengkap Tes Psikologi SIM Online: Mudah, Cepat, dan Bisa dari Rumah
Bagi yang ingin memperpanjang SIM perlu siapkan kelengkapan dokumennya sebelum sampai di lokasi.
Persyaratannya meliputi foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, dan hasil tes psikologi.
Dengan layanan ini masyarakat dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Jika masa berlaku SIM yang kamu miliki sudah habis, maka harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.