0

Cara Perpanjang SIM secara Online, Lebih Praktis Cuma Pakai HP

Penulis: laylanura
Cara Perpanjang SIM secara Online, Lebih Praktis Cuma Pakai HP

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - SIM (Surat Izin Mengemudi) menjadi dokumen penting bagi pengendara kendaraan bermotor.

Masa berlaku SIM selama lima tahun, yang sekarang tidak lagi tepat pada hari ulang tahun pemiliknya.

SIM dibedakan berdasarkan golongan kendaraan, diantaranya SIM A, B, C, D, dan SIM Internasional.

Baca Juga : Cek Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Terbaru per Januari 2025

Seiring perkembangan zaman, kini perpanjang SIM tidak perlu lagi datang ke Kantor Polisi.

Kok bisa?

Bisa dong, karena saat ini masyarakat bisa perpanjang SIM secara online.

Dengan cara melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) dari Korlantas Polri.

adam yaseen syehan
 
 
Mobil Honda CR-V 1.5 C Prestige Turbo 2019 Lemahmekar - Indramayu
Rp 325,000,000.00
jawa-barat

Caranya bagaimana?

Melansir dari laman resmi Digital Korlantas, berikut ini caranya.

1. Download aplikasi SINAR di Google Play Store atau Apple Store.

2. Lakukan verivikasi data, jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

3. Klik menu SIM lalu pilih perpanjang SIM.

Baca Juga : 7 Tips Aman Berkendara Motor Melewati Simpang Tiga atau Pertigaan

4. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.

5. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.

6. SIM siap dikirim atau dapat juga diambil di SATPAS.

Perpanjang SIM ada syarat tes RKKES Jasmani dan tes psikologi.

Tesnya dapat dilakukan secara online juga.

Dengan kunjungi app.eppsi.id untuk tes psikilogi.

Lalu erikkes.id untuk melakukan tes RIKKES Jasmani.

Keduanya dapat dilakukan dengan menggunakan HP saja.

Itulah cara untuk perpanjang SIM secara online, mudah sekali bukan?

Selamat mencoba ya.