BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau warga untuk lebih proaktif melakukan uji emisi kendaraan bermotor guna menekan polusi udara di ibu kota.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemprov DKI menyediakan layanan uji emisi gratis yang mudah diakses oleh masyarakat.
Menurut Erni Pelita Fitratunnisa, selaku Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, uji emisi bukan hanya tentang kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, tetapi juga berfungsi sebagai deteksi dini terhadap potensi kerusakan pada mesin kendaraan, sehingga perbaikan bisa dilakukan lebih cepat dan tidak memerlukan biaya besar.
“Kalau mengetahui lebih awal kondisi kendaraan melalui uji emisi, artinya kita bisa lebih menghemat anggaran dibanding melakukan perawatan pada kendaraan yang kerusakannya sudah lebih berat,” ujar Erni dalam keterangannya, Rabu, 28 Mei 2025.
Baca juga : Selain Cegah Polusi, Ternyata Uji Emisi Kendaraan Bermotor Bisa Cek Kesehatan Mesin Motor atau Mobil Kita
Ia juga memberikan analogi bahwa mengecek emisi kendaraan sama pentingnya dengan cek kesehatan menyeluruh (MCU) pada manusia.
“Kendaraan yang sudah lebih dari tiga tahun umurnya, tentu mesinnya sudah mengalami keausan. Sama seperti tubuh manusia yang perlu dicek secara berkala,” tuturnya.
Proses Mudah dan Cepat
Uji emisi kendaraan bermotor kini hanya membutuhkan waktu sekitar 5–10 menit.
Pengguna cukup menyerahkan fotokopi STNK dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas bengkel.
Data tersebut akan dicocokkan dengan jenis kendaraan, bahan bakar yang digunakan, hingga tipe mesin.
Tingkat Kepatuhan Masih Rendah
Meski layanan uji emisi telah disediakan secara gratis, tingkat kepatuhan warga Jakarta terhadap kewajiban ini masih rendah.
Hingga 2024, baru sekitar 8 persen kendaraan bermotor pribadi yang tercatat menjalani uji emisi.
"Hingga 2024, baru sekitar 8 persen kendaraan bermotor pribadi yang tercatat menjalani uji emisi," ungkap Erni.
Upaya Pemprov DKI
Sejak tahun 2020 hingga 2024, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan uji emisi gratis terhadap sebanyak 1.692.618 kendaraan roda empat maupun roda dua. Dari jumlah ini, sebanyak 1.544.773 merupakan kendaraan roda empat, sedangkan sisanya, 147.845 adalah kendaraan roda dua.
DLH DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat, termasuk melalui sosialisasi di laman resmi serta penyediaan layanan uji emisi gratis di kantor DLH DKI setiap hari kerja.
Ajak Warga Berpartisipasi
Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan layanan uji emisi gratis ini sebagai bentuk kontribusi nyata dalam menjaga kualitas udara.
Baca juga : Simak 4 Cara Motor Lolos Uji Emisi, Dijamin Tidak Kena Tilang Rp 250 Ribu
Dengan melakukan uji emisi secara berkala, masyarakat turut berperan dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)
(Ridwan Mufid/TRIBUNJUALBELI.COM)