TRIBUNJUALBELI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 1 September 2023.
Pemilik kendaraan yang tak lulus uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Lantas adakah cara atau tips agar kendaraan motor yang digunakan bisa lulus uji emisi? Yuk Simak pembahasannya berikut ini.
Baca Juga: 8 Cara Mobil Lawas Agar Lolos dari Tilang Uji Emisi, Biar Tidak Kena Denda
Uji emisi kendaraan adalah upaya pemerintah dalam rangka mengurangi pencemaran udara, dengan cara mengecek kelayakan kinerja mesin kendaraan.
Kendaraan perlu uji emisi untuk mengetahui efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.
Jika lolos uji emisi, kendaraan akan diberi sertifikat lolos uji emisi.
Cek Harga Motor Honda Beat Bekas Tahun 2009 Surat Lengkap Lolos Uji Emisi
Uji emisi kendaraan ini penting seiring dengan kebijakan tilang uji emisi.
Salah satu syarat lulus ujiemisi adalah dengan melakukan perawatan atau servis rutin.
Selain itu, menghindari pemakaian knalpot brong alias knalpot aftermarket karena tidak memiliki fitur catalytic converter seperti pada knalpot standar.
Untuk cara lainnya, kamu bisa mengikuti cara-cara berikut ini agar bisa lolos uji emisi motor.
Cara Agar Motor Lolos Uji Emisi
1. Melakukan Perawatan Rutin
Perawatan rutin pada sepeda motor sangatlah penting, dan akan mengurangi emisi yang menjadi penyebab polusi udara.
Beli Disini Brain Bee Diesel Smoke Opacimeter OPA-300 Alat Uji Emisi ISO 11614
Secara umum, hasil pembakaran yang dikeluarkan lewat knalpot terlihat ada dua warna yaitu asap putih dan hitam.
Warna yang keluar menandakan adanya masalah teknis bagian mesin motor apalagi jika motor yang digunakan dengan tipe 4 tak.
Sistem 4 tak adalah mesin yang memang didesain untuk lebih ramah lingkungan dengan menghilangkan asap pembuangan mesin.
Cek Harga Motor Honda Vario 150 Bekas Tahun 2021 Lolos Uji Emisi
2. Menghindari Asap Putih
Asap putih knalpot lumrah jika dihasilkan dari mesin pembarakan 2 stroke, jika dari mesin 4 Stroke kemungkinan ada beberapa komponen yang bermasalah.
Ada beberapa penyebab munculnya asap putih seperti silinder comp atau liner mesin yang sudah aus.
Ini terjadi akibat pergerakan piston yang bergesekan terus menerus pada saat motor hidup.
Selanjutnya kebocoran seal katup, kebocoran ini sering terjadi jika seal katup yang berfungsi sebagai jalan keluar masuknya udara di ruang pembakaran mesin bocor sehingga oli dapat masuk ke dalam manifold.
Penyebab keluarnya asap putih lainnya adalah pembengkokan katup klep sehingga posisinya tidak dapat diatur dan terjadi kelonggaran.
Celah longgar inilah yang menyebabkan oli mudah masuk ke ruang bakar.
Kemungkinan terakhir jauh dari masalah teknis mesin, yaitu penggunaan jenis knalpot racing.
Agar dapat bertahan dari suhu panas, maka disemprotkan oli sehingga menghasilkan pembakaran dalam knalpot.
Beli Disini Camax Diesel Smoke Opacity Meter DS-2000 Alat Uji Emisi Kendaraan
3. Menghindari Asap Hitam
Mesin dengan tipe 4 tak tidaklah mengeluarkan asap berwarna, terlebih hitam. Indikator awal biasanya muncul dari banyaknya timbunan kerak karbon di ruang bakar.
Jangan khawatir, solusinya cukup mudah dengan membersihkan kerak yang menempel di head cylinder.
Asap Warna hitam juga menandakan adanya kebocoran pada klep in sehingga bensin lebih banyak masuk ke ruang bakar dan solusinya dibutuhkan skir klep.
Selain itu, bisa juga disebabkan lubang main jet atau slow jet (spuyer) aus sehingga bahan bakar yang masuk ke ruang bakar lebih banyak.
Cek Harga Motor Yamaha NMax Bekas Tahun 2018 Lolos Uji Emisi
4. Busi
Busi yang tidak baik akan membuat pembakaran ruang bakar mesin tidak bekerja maksimal.
Jika seluruh rangkaian diatas baik-baik saja, penyetelan stationer mesin yang tidak tepat juga bisa jadi pemicu asap.
Maka dari itu, perlunya servis motor tak hanya bermanfaat secara pribadi namun berdampak besar terhadap orang banyak yaitu terkait polusi udara.
Segeralah untuk melakukan perawatan rutin untuk motor kamu, demi kebaikan bersama dan kamu tidak terkena pelanggaran atau tilang uji emisi. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)