0

Polda Aceh Tegaskan Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya Demi Keamanan

Penulis: Ridwan MufidKhoirulloh
Polda Aceh Tegaskan Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya Demi Keamanan

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh secara resmi melarang pengoperasian sepeda listrik di jalan raya umum di seluruh wilayah Aceh.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik, termasuk tiga kasus yang berujung pada kematian.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menjelaskan bahwa larangan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.

Baca juga : Inilah Aturan dan Syarat Penggunaan Sepeda Listrik Menurut Permenhub 45/2020

Peraturan tersebut mengatur bahwa sepeda listrik hanya boleh dioperasikan di jalur khusus atau kawasan tertentu seperti permukiman dan area wisata.

Namun, hingga saat ini, Aceh belum memiliki jalur khusus untuk sepeda listrik di jalan raya.

"Di Aceh, sepeda listrik kami larang beroperasi di jalan raya karena belum tersedia jalur khusus sebagaimana diatur dalam regulasi nasional," ujar Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. saat dihubungi Kompas.com via telepon pada Selasa (20/5/2025).

Selain itu, penggunaan sepeda listrik di jalan raya dinilai berbahaya, terutama karena banyaknya anak-anak yang mengendarai tanpa pengawasan orang dewasa dan tanpa perlengkapan keselamatan seperti helm.

Peraturan juga menyebutkan bahwa pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun dan wajib didampingi orang dewasa jika berusia di bawah 15 tahun.

"Banyak anak-anak sekarang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, padahal mereka belum memenuhi syarat umur, tidak pakai helm, dan tidak diawasi orang tua. Ini sangat berbahaya," tambah Iqbal.

Meskipun Permenhub tersebut belum mengatur sanksi khusus, pelanggaran dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), termasuk teguran, penyitaan kendaraan, hingga sanksi administratif.

Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak mengoperasikan sepeda listrik di jalan raya dan berharap pemerintah daerah segera menyiapkan jalur khusus sepeda sesuai ketentuan agar keselamatan pengguna sepeda maupun sepeda listrik dapat terjamin.

Baca juga : Jangan Panik, Simak 7 Langkah Pertolongan Pertama Saat Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengoperasikan sepeda listrik di jalan raya, serta berharap pemerintah daerah untuk segera menyiapkan jalur khusus sepeda sesuai ketentuan agar keselamatan pengguna sepeda maupun sepeda listrik dapat terjamin," tutup Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)

(Ridwan Mufid/TRIBUNJUALBELI.COM)