TRIBUNJUALBELI.COM – Sebelumnya ramai diberitakan tentang larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya oleh pihak kepolisian.
Saat ini sepeda listrik memang semakin banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.
Lantas, bagaimana tentang aturan dan syarat menggunakan sepeda listrik ini?
Cek disini Sepeda Listrik X2 72V Indobike Seken Harga Nego Nego - Jakarta Barat
Sepeda listrik merupakan kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 dan dilengkapi peralatan mekanik berupa motor listrik.
Definisi sepeda listrik itu menurut Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik.
Viralnya larangan penggunaan sepeda listrik ini berawal dari unggahan di media sosial.
Dapatkan Sepeda listrik Selis tipe Mandalika 350 watt original dan bergaransi resmi
Pihak kepolisian di Makassar, Sulawesi Selatan mengatakan jika anak-anak di bawah umur kerap mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
Tak hanya meresahkan pengguna jalan lain, para pengendara sepeda listrik juga tak memakai helm.
Mereka juga melaju dengan kecepatan lebih dari 25 kilometer per jam yang dirasa cukup kencang untuk anak-anak.
Cek disini Viar Sepeda Listrik Terpercaya Kualitas Dijamin Terbaik Harga Terjangkau - Jakarta Utara
Alasan yang sama itulah yang menjadi dasar penerapan larangan sepeda listrik di Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kalau begitu, simak yuk bagaimana aturan dan syarat menggunakan sepeda listrik, dilansir dari Kompas.com.
1. Aturan Sepeda Listrik
Pemerintah sebenarnya telah mengatur tentang sepeda listrik dalam Permenhub No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam aturan itu juga dijelaskan bahwa sepeda listrik merupakan kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
Cek disini Sepeda Listrik Mr Jackie Warna Merah Bekas Kondisi Normal - Bekasi
Jadi sepeda listrik ini termasuk kendaraan tertentu seperti skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu dan otopet.
2. Syarat Lengkap Sepeda Listrik
Dalam pasal 3 Permenhub No. 45 Tahun 2020 juga dijelaskan syarat keselamatan penggunaan sepeda listrik, yaitu:
- Lampu utama
- Alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu
- Sistem rem yang berfungsi dengan baik
Beli disini sepeda listrik Selis tipe Rinjani 500 watt original bergaransi resmi
- Alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan
- Klakson atau bel
- Kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).
Saat menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus memakai helm.
Usia pengendara minimal 12 tahun dan tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang).
Selain itu, pemiliknya juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang bisa meningkatkan kecepatan sepeda listrik.
Cek disini Sepeda Listrik Selis Murai Murah Baru Promo Menarik - Jakarta Pusat
3. Harus Didampingin Orang Tua
Jika pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, maka wajib untuk didampingi oleh orang dewasa.
Dalam pasal 5 Permenhub No. 45 Tahun 2020 juga menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu.
Lajur khusus ini yaitu lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Dapatkan sepeda listrik VIAR Caraka 400 watt original bergaransi resmi hanya disini
Jadi, kawasan tertentu yang dimaksud antara lain:
- Pemukiman
- Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)
- Kawasan wisata
Cek disini Sepeda Listrik E Bike Polygon Path E5 Size M Warna 2021 Bekas Mulus - Jakarta Selatan
- Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi
- Area kawasan perkantoran
- Area di luar jalan raya
Namun, jika tidak tersedia lajur khusus maka kendaraan tertentu bisa dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
(Mirta/TribunJualbeli.com)