0

Awas Kena Tilang! Polda Metro Jaya Akan Sasar Kendaraan Bermodal Plat Nomor Akal-akalan

Penulis: Ridwan MufidKhoirulloh
Awas Kena Tilang! Polda Metro Jaya Akan Sasar Kendaraan Bermodal Plat Nomor Akal-akalan

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Polda Metro Jaya akan menindak tegas pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan, termasuk yang memodifikasi atau menutupi pelat nomor agar tidak terdeteksi oleh sistem tilang elektronik (ETLE).

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan mendukung efektivitas sistem ETLE.

Baca juga : Ingin Punya Plat Nomor Cantik? Yuk Cek Kisaran Biaya Pembuatannya Termurah Rp 5 Jutaan

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak memasang pelat nomor sesuai ketentuan.

"Saya ingin mengingatkan kembali terkait penggunaan pelat nomor, fenomena ini bisa kita lihat banyak sekali motor yang menggunakan pelat nomor hanya di bagian depan, tidak pada tempatnya, ditutupi dengan lakban, pelat nomor ditutupi dengan barang-barang yang membuat pelat tidak terbaca, dicoret-coret, kemudian ditutupi mika, sehingga tidak terbaca,” jelas Ojo Ruslani, Jumat (9/5/2025).

Pelanggaran terhadap aturan pelat nomor ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 280 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. 

Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh pengendara untuk memastikan bahwa pelat nomor kendaraan mereka sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Polri dan dipasang pada tempat yang semestinya.

"Untuk kali ini saya sampaikan, dalam waktu dekat kami akan melakukan penindakan terhadap pemotor yang tidak menggunakan pelat nomor di bagian belakang, terutama menggunakan pelat nomor tidak standar terbitan dari Polri. Pelat nomor yang dipasang tidak pada tempatnya baik di bagian depan maupun belakang, ada yang dipasang di sisi kiri dan kanan" tambah Ruslani.

Baca juga : Jangan Sampai Salah, Ini Syarat yang Harus Dibawa Saat Pajak 5 Tahun Ganti Plat Nomor

Langkah ini penting untuk mendukung sistem ETLE dan meningkatkan keselamatan serta ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)

(Ridwan Mufid/TRIBUNJUALBELI.COM)