TRIBUNJUALBELI.COM - Saat membeli kendaraan baru pasti perlu Tanda Nomor Kendaraan atau yang disebut pelat nomor.
Ternyata pelat nomor bisa juga dipesan sesai dengan keinginan loh.
Namun, pemilik kendaraan harus mengeluarkan biaya lebih sesuai dengan tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang telah ditetapkan.
Cek Harga : Motor Honda All New Vario 2019 Keyless Bekas Mulus Like New Surat Lengkap Pajak On - Tangerang
Pelat nomor cantik bisa dilakukan oleh pemilik kendaraan bar dan saat penggantian NRKB baru.
Selain itu juga bisa saat dilakukan pajak lima tahunan atau balik nama.
"Untuk pelat nomor cantik atau kalau di sini disebut pelat nomor pilihan bisa digunakan oleh pemilik kendaraan bermotor, namun ada tarif sendiri untuk pelat nomor pilihan tersebut," Kata Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra kepada Kompas.com belum lama ini.
Dapatkan dompet untuk STNK dengan kualitas terbaik di sini
Untuk biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 yang ketentuannya sebagai berikut.
- NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
Cek Harga : Mobil Toyota Yaris E AT 2006 CBU Bekas Low KM Pajak Hidup Harga Nego - Bekasi
- NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
- NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000
- NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000
Sedangkan untuk syarat tambahan yang harus dilengkapi oleh pemohon NRKB pilihan yakni:
a. mengisi formulir permohonan; dan
b. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB Pilihan.
Cek Harga : Motor Honda Scoopy 2013 Surat Lengkap Nekas Siap Pakai - Tangerang
Berikut mekanisme atau prosedur penerbitan NRKB pilihan:
1. Mengisi formulir
2. Pemeriksaan bekas dan ketersediaan NRKB
3. Pembayaran PNBP NRKB Pilihan
Cek Harga : Mobil Mercedes Benz C250 W205 AMG 2016 AT Bekas Tangan Pertama Pajak Hidup Nego - Sleman
4. Pendaftaran berkas secara manual dan elektronik
5. Penulisan Buku Register
6. Input data ranmor dan pencetakkan SKET NRKB Pilihan
7. Penggandaan dokumen melakuakn pengarsipan
8. Mengagendakan dokumen keluar dan menyerahkan berkas kepada pemohon.
Ada sejumlah ketentuan yang harus diketahui pemilik kendaraan dengan pelat nomor pilihan, berdasarkan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, antara lain:
- NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
- NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
Dapatkan gantungan kunci kendaraan bisa untuk menyimpan STNK termurah di sini
- Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
- Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
- Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.