0

Benarkah KPR Rumah Subsidi Otomatis Lunas Jika Debitur Meninggal? Ini Fakta yang Perlu Dipahami

Penulis: Ridwan MufidKhoirulloh
Benarkah KPR Rumah Subsidi Otomatis Lunas Jika Debitur Meninggal? Ini Fakta yang Perlu Dipahami

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Banyak masyarakat masih belum mengetahui bahwa salah satu keuntungan dari program KPR rumah subsidi adalah adanya perlindungan asuransi jiwa.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di benak publik adalah: apakah benar cicilan rumah subsidi bisa otomatis lunas jika debitur meninggal dunia?

Yuk, kita kupas faktanya.

Baca juga : 7 Trik Lolos Verifikasi KPR Rumah Subsidi, Biar Pengajuanmu Nggak Ditolak!

Jadi, KPR subsidi dari pemerintah, seperti FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), biasanya sudah dilengkapi dengan asuransi jiwa kredit.

Artinya, ketika seorang debitur (penerima kredit) meninggal dunia dalam masa cicilan, maka sisa cicilan rumah bisa ditanggung oleh pihak asuransi, sehingga tidak membebani ahli waris.

Namun perlu untuk diketahui, pelunasan otomatis ini tidak serta-merta berlaku begitu saja.

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain:

AULIA WASTU
 
 
Dijual Rumah Etnik 2KT 1KM SHM di Perumahan Dekat Untidar - Magelang
Rp 460,000,000.00
jawa-tengah

- Debitur meninggal dunia saat masa kredit masih berjalan.

- Data debitur valid dan sesuai ketentuan bank dan pihak asuransi.

- Tidak ada pelanggaran kontrak kredit atau data palsu.

- Ahli waris atau keluarga mengurus klaim ke bank dan pihak asuransi.

Lalu, apa yang harus dilakukan ahli waris?

Jika debitur meninggal dunia, pihak keluarga atau ahli waris perlu segera melaporkan kejadian tersebut ke bank tempat KPR diajukan.

Biasanya, dokumen yang dibutuhkan antara lain:

1. Surat keterangan kematian

2. KTP debitur dan ahli waris

3. Dokumen KPR

4. Dokumen lainnya yang diminta pihak bank/asuransi

Setelah melakukan verifikasi, pihak asuransi akan melakukan proses klaim.

Jika disetujui, sisa hutang KPR akan dianggap lunas, dan rumah menjadi milik ahli waris tanpa beban cicilan.

Selain itu, ada catatan penting yang harus kamu perhatikan.

Jika rumah KPR tersebut dialihkan (take over) atau dijual ke pihak lain, maka asuransi jiwa kredit bisa tidak berlaku, tergantung pada kebijakan bank dan asuransi.

Sejatinya, KPR rumah subsidi bisa otomatis lunas jika debitur meninggal dunia, asalkan sesuai ketentuan dan sudah dilindungi oleh asuransi jiwa kredit.

Baca juga : Tiap Profesi Punya Jalur KPR Sendiri? Ini Penjelasan dan Realitanya

Penting bagi pemilik KPR dan keluarga untuk mengetahui hal ini agar tak terbebani secara finansial di masa sulit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)

(Ridwan Mufid/TRIBUNJUALBELI.COM)