0

Hadiah Ulang Tahun Kota Depok: PBB Gratis untuk Rumah dengan NJOP di Bawah Rp100 Juta

Penulis: Ridwan MufidKhoirulloh
Hadiah Ulang Tahun Kota Depok: PBB Gratis untuk Rumah dengan NJOP di Bawah Rp100 Juta

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-26 Kota Depok, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan kado istimewa bagi warganya.

Mulai tanggal 25 April hingga 30 Juni 2025, Pemkot Depok resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta.

Wali Kota Depok, Supian Suri, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat di Kota Depok sekaligus upaya meringankan beban ekonomi warga.

Baca juga : 4 Cara Bayar PBB secara Online di BCA, Dijamin Anti Ribet

“Ada kurang lebih 30 ribu objek pajak di bawah 100 juta yang akan digratiskan. Ini hadiah untuk warga Depok di Hari Jadi Ke-26,” tutur Supian Suri saat menghadiri acara Hiburan Rakyat, Jumat malam (25/04/2025).

Ia menyampaikan bahwa pembebasan PBB ini sebagai bentuk hadiah spesial untuk warga Kota Depok.

“Kami akan hapuskan denda PBB untuk masyarakat dimomen Hari Ulang Tahun Depok,” tambahnya.

Dinas Pendapatan Daerah Kota Depok mencatat, kebijakan ini akan berdampak pada sekitar 30.000 objek pajak.

Selain pembebasan PBB, Pemkot juga memberikan penghapusan denda piutang dan pengurangan tunggakan PBB-P2 untuk NJOP hingga Rp200 juta dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Berikut rincian diskon yang diberikan untuk PBB: 

1. Penghapusan sanksi administrasi  (Denda) 100 persen untuk seluruh tahun pajak.

2. Pengurangan Pokok 100 % untuk tahun pajak 1994-2011 dengan syarat ada pembayaran untuk tahun lainnya pada periode pembayaran yang sama.

3. Pengurangan Pokok 50 % untuk tahun pajak 2012-2014.

4. Pengurangan Pokok 40 % untuk tahun pajak 2015-2018.

5. Pengurangan Pokok 30 % untuk tahun pajak 2019-2021.

6. Pengurangan Pokok 20 % untuk tahun pajak 2022-2024.

7. Pengurangan Pokok 5 % untuk tahun pajak 2025, dengan syarat tidak ada tunggakan.

8. Pengurangan 100 % untuk PBB dengan Total NJOP di bawah 100 juta,  berlaku hanya untuk tahun pajak 2025.

Wahid Suryono, selaku Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, menyampaikan kepada masyarakat Kota Depok untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

"Periode pembayaran berlaku mulai 25 April hingga 30 Juni 2025. Manfaatkan diskon ini. Jangan tunda pembayan PBB. Dapatkan pengurangan maksimal sebelum waktu periode program berakhir," ucap Wahid seperti dilansir lama jurnaldepok.id.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari warga.

Banyak masyarakat yang menyebut kebijakan ini sangat membantu, terutama di tengah kenaikan biaya hidup.

Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pembebasan PBB untuk Rumah hingga Apartemen Dibawah 2 Miliar, Simak Detailnya

Pemkot berharap, dengan adanya stimulus ini, kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Depok dapat meningkat ke depannya.

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bagian dari strategi percepatan pelayanan digital dan efisiensi administrasi perpajakan di tingkat daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)

(Ridwan Mufid/TRIBUNJUALBELI.COM)