0

Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pembebasan PBB untuk Rumah hingga Apartemen Dibawah 2 Miliar, Simak Detailnya

Penulis: Ridwan MufidKhoirulloh
Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pembebasan PBB untuk Rumah hingga Apartemen Dibawah 2 Miliar, Simak Detailnya

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan kebijakan baru yang membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi pemilik rumah dan apartemen dengan kriteria tertentu.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025 oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

“Saya kemarin sudah menandatangani, rumah tapak dengan NJOP hingga Rp 2 miliar atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp 650 juta di Jakarta, maka PBB-nya digratiskan. Dengan demikian, hampir sebagian besar PBB warga Jakarta, kecuali untuk orang-orang mampu, kami gratiskan,” ujar Gubernur Pramono di Rusun Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/3).

Baca juga : Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Mulai Dibuka 19 Maret 2025

Berikut kriteria pembebasan PBB:

- Rumah Tapak: Pembebasan PBB berlaku untuk rumah pertama dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar.​

- Apartemen/Rumah Susun: Untuk apartemen atau rumah susun, pembebasan diberikan jika NJOP-nya di bawah Rp650 juta. ​

Dalam pernyataannya, Pramono menjelaskan bahwa rusun dan apartemen dengan nilai properti tersebut baisanya dihuni oleh warga menengah ke bawah yang sangat membutuhkan kelonggaran atau kebebasan dalam hal membayar pajak.

Selain itu, ada ketentuan tambahan yang harus diperhatikan juga seperti yang tertera dibawah ini:

imelda
 
 
Dijual Modal Rumah Jakarta Garden City cluster North Mississippi - Jakarta Timur
Rp 1,700,000,000.00
dki-jakarta

- Properti Kedua: Jika seseorang memiliki lebih dari satu properti, rumah kedua akan mendapatkan diskon tarif PBB sebesar 50 persen.​

- Properti Ketiga dan Seterusnya: Untuk rumah ketiga dan seterusnya, PBB akan dikenakan secara penuh tanpa pembebasan atau diskon. ​

Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang memiliki properti dengan nilai di bawah batas yang ditetapkan.

Beliau menambahkan bahwa sebagian besar warga Jakarta akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini, kecuali bagi mereka yang dianggap mampu secara finansial. ​

Baca juga : 4 Cara Mudah Bayar PBB Secara Online Salah Satunya Bisa di Indomaret

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat Jakarta dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, serta mendorong kepemilikan properti di kalangan masyarakat menengah ke bawah.​

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)

(Ridwan Mufid/TRIBUNJUALBELI.COM)