BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Peristiwa asal potong jalan saat melakukan putar balik masih menjadi pemandangan yang lazim atau sering dijumpai di berbagai ruas jalan di Indonesia.
Banyak pengendara motor memilih untuk memotong jalur secara tiba-tiba tanpa memperhatikan arus lalu lintas atau tanpa melihat keadaan di sekelilingnya terlebih dahulu.
Padahal, kebiasaan salah kaprah semacam ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Baca juga : 9 Komponen Motor yang Harus Dicek Setelah Mengalami Kecelakaan
Di berbagai titik rawan, terutama di jalur-jalur padat, aksi putar balik sembarangan sering kali menyebabkan kemacetan mendadak bahkan yang lebih parahnya lagi bisa mengakibatkan kecelakaan.
Tanpa memperhatikan marka jalan, lampu lalu lintas, atau aba-aba dari petugas, pengendara yang nekat potong jalan kerap kali membuat kendaraan dari arah berlawanan harus mengerem mendadak atau melakukan manuver berbahaya.
Pihak kepolisian sebenarnya telah menetapkan aturan tentang tata cara putar balik yang aman, termasuk penggunaan jalur khusus putar balik dan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas.
Namun, lemahnya kesadaran pengendara ditambah dengan minimnya pengawasan di lapangan membuat perilaku ini tetap berulang.
Melihat kondisi ini, banyak pihak mulai mempertanyakan: apakah perlu ada penegakan hukum yang lebih tegas?
Wacana pemberian sanksi tilang langsung di lokasi atau penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk pelanggaran putar balik liar mulai menguat.
Tidak hanya demi efek jera, tetapi juga untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas secara keseluruhan.
Selain sanksi, edukasi juga menjadi hal yang penting.
Kampanye berkendara yang aman dan tertib diharapkan mampu mengubah pola pikir pengendara motor bahwa keselamatan bersama jauh lebih penting daripada sekadar menghemat beberapa menit perjalanan.
Baca juga : 4 Tips Mengemudi Aman di Jalan Tol Agar Terhindar dari Kecelakaan
Dengan penegakan hukum yang konsisten dan edukasi yang terus menerus, diharapkan kebiasaan salah kaprah ini dapat dikurangi, menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi semua pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)
(Ridwan Mufid/TRIBUNJUALBELI.COM)