0

Merokok Saat Berkendara Motor? Ini 5 Bahaya yang Mengintai!

Penulis: eno tjb
Merokok Saat Berkendara Motor? Ini 5 Bahaya yang Mengintai!

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Kebiasaan merokok saat mengendarai motor masih sering dijumpai di jalan raya. Banyak yang menganggapnya sebagai hal sepele atau sekadar cara untuk mengisi waktu saat macet.

Padahal, kebiasaan ini menyimpan berbagai risiko yang tidak bisa dianggap remeh, baik bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lain.

Aktivitas merokok saat mengendarai motor bisa menurunkan konsentrasi, meningkatkan risiko kecelakaan, serta menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

Beberapa daerah bahkan telah melarang praktik ini karena dinilai membahayakan keselamatan.

Berikut lima bahaya merokok saat mengendarai motor yang patut diwaspadai:

Baca Juga : Awas, Merokok Saat Mengendarai Motor Bisa Kena Denda

1. Mengganggu Konsentrasi Berkendara

Mengemudi motor memerlukan fokus penuh dan kontrol dua tangan.

Deni
 
 
Dijual Motor Bekas, Honda Beat Eco, Tahun 2018, Km Low, Kelistrikan On, Surat Lengkap - Bekasi Kota
Rp 8,000,000.00
jawa-barat

Saat satu tangan digunakan untuk memegang rokok, konsentrasi terpecah dan kemampuan mengendalikan kendaraan bisa menurun.

Dalam kondisi darurat, refleks pengendara juga bisa melambat karena tidak sepenuhnya siap.

Hal ini sangat berisiko, terutama di jalan padat atau saat cuaca buruk.

2. Abu dan Bara Rokok Berbahaya

Abu dan Bara Rokok Berbahaya

Abu rokok yang beterbangan saat motor melaju bisa mengenai mata pengendara lain dan menyebabkan iritasi serius.

Jika bara rokok mengenai kulit, rambut, atau pakaian, bisa menyebabkan luka bakar ringan hingga potensi kebakaran kecil.

Risiko bertambah besar saat berkendara dekat dengan kendaraan lain atau ketika bahan mudah terbakar ada di sekitar.

3. Asap Rokok Ganggu Pengendara Lain

Baca Juga : 10 Tips Aman Berkendara Motor Matic di Jalan Menanjak

Asap rokok yang keluar saat berhenti di lampu merah atau dalam kemacetan bisa mengarah langsung ke pengendara di belakang.

Hal ini bukan hanya mengganggu kenyamanan, tapi juga membahayakan mereka yang memiliki masalah pernapasan.

Selain itu, asap rokok menjadi bentuk polusi tambahan di area lalu lintas yang sudah padat dan penuh emisi.

4. Bisa Melanggar Aturan Lalu Lintas

Melanggar Aturan Lalu Lintas

Beberapa peraturan lalu lintas melarang aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengemudi, termasuk merokok.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi wajib berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi.

Melanggar aturan ini bisa dikenai sanksi berupa tilang dan denda, tergantung regulasi masing-masing wilayah.

5. Risiko Kecelakaan Akibat Hilang Kendali

Bara rokok yang jatuh ke celana, jaket, atau bagian tubuh bisa memicu reaksi panik saat berkendara.

Deni
 
 
Dijual Motor Bekas, Honda Beat, Tahun 2014, Sangat Terawat, Mesin Halus - Bekasi Kota
Rp 6,000,000.00
jawa-barat

Gerakan spontan seperti menghentikan motor mendadak atau membelok secara tiba-tiba bisa memicu tabrakan dengan kendaraan lain.

Tak jarang, kecelakaan bermula dari hal kecil yang tidak disangka, seperti menjatuhkan rokok atau terpapar abu panas saat berkendara.

Menunda merokok hingga sampai tujuan atau berhenti sejenak di tempat aman jauh lebih baik dibanding menanggung risiko besar di jalan raya.

Keselamatan berkendara harus menjadi prioritas utama.

Berkendara tanpa gangguan bukan hanya menjaga diri, tapi juga menghormati keselamatan pengguna jalan lainnya.

(Eno/TribunJualBeli.com)