0

Awas, Merokok Saat Mengendarai Motor Bisa Kena Denda

Penulis: Meidy AgsitaPutri
Awas, Merokok Saat Mengendarai Motor Bisa Kena Denda

TRIBUNJUALBELI.COM - Punya kebiasaan buruk saat berkendara?

Contohnya merokok saat sedang mengendarai motor.

Hal ini termasuk salah satu kebiasaan buruk pengendara.

Dapatkan kacamata hitam kotak sunglasses unisex modern disini

Dilansir dari Kompas.com, Padahal, larangan merokok sambil berkendara sudah disahkan oleh kementerian perhubungan sejak 2019. Namun, masih banyak yang belum mengetahui sanksinya.

Berdasarkan peraturan menteri perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat sudah dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.

Sebab, kegiatan merokok sambil mengendarai motor tidak hanya dapat mencelakakan diri sendiri, namun juga pengguna jalan lainnya.

Cek Harga: Motor Honda Vario Tahun 2010 Bekas Harga Nego Kondisi Mesin Sehat - Pasuruan

Pada pasal 6 huruf c, dituliskan secara spesifik larangan merokok bagi pengendara motor.

Pasal tersebut bunyinya, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Sedangkan bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Dapatkan sarung tangan keren dengan harga murah disini

Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, menuliskan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”


Sanksi yang diberikan bagi pelanggarnya juga tidak main-main.

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok ini dapat dikenakan pasal 283 seperti berikut :

Dapatkan helm bogo kaca datar dengan berbagai macam warna disini

  "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merokok Sambil Mengendarai Motor Bisa Kena Denda Rp 750.000"