BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Rumah susun (rusun) menjadi solusi hunian vertikal yang paling terjangkau di Indonesia, terutama di kota-kota besar yang mengalami keterbatasan lahan.
Tujuan pembangunan rumah susun adalah untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi masyarakat, terutama pada masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, rumah susun juga dapat membantu mengatasi kawasan kumuh dan memperbaiki tata kota.
Namun, sebelum membeli atau menempati rumah susun, penting untuk memahami regulasi yang mengaturnya.
Baca juga : 7 Trik Lolos Verifikasi KPR Rumah Subsidi, Biar Pengajuanmu Nggak Ditolak!
Berikut adalah aturan-aturan penting terkait rumah susun di Indonesia.
1. Dasar Hukum Rumah Susun
Regulasi rumah susun di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
UU ini mengatur hak dan kewajiban penghuni, status kepemilikan, serta pengelolaan rumah susun.
Selain itu, ada juga aturan pendukung seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
2. Jenis Kepemilikan Rumah Susun
Rumah susun di Indonesia terbagi dalam dua jenis kepemilikan.
Yang pertama yaitu, Rumah Susun Umum, rumah susun jenis ini dapat dibeli oleh masyarakat umum dengan kepemilikan hak milik satuan rumah susun (SHM Sarusun).
Selanjutnya, Rumah Susun Sederhana (Rusunawa), rumah susun jenis ini merupakan hunian sewa yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selain itu, ada juga Rumah Susun Khusus (untuk ASN, TNI, Polri, atau mahasiswa) dan Rumah Susun Komersial yang dimiliki oleh pengembang swasta.
3. Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun)
SHM Sarusun adalah bukti kepemilikan sah bagi penghuni rumah susun.
Sertifikat ini mencakup hak atas unit hunian serta bagian bersama (seperti taman, tangga, dan fasilitas lainnya).
Pemilik harus memastikan sertifikat ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Hak dan Kewajiban Penghuni
Penghuni rumah susun memiliki hak untuk menggunakan unitnya sesuai fungsinya, menikmati fasilitas bersama, serta mendapatkan perlindungan hukum.
Namun, mereka juga wajib membayar iuran pengelolaan, menjaga ketertiban, dan mengikuti peraturan lingkungan yang ditetapkan oleh pengelola atau Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
5. Peran Pengelola dan P3SRS
Setiap rumah susun harus memiliki pengelola yang bertanggung jawab atas pemeliharaan fasilitas umum dan administrasi keuangan.
P3SRS, yang terdiri dari para pemilik dan penghuni, berperan dalam mengawasi pengelolaan rusun agar tetap berjalan dengan baik.
6. Aturan Jual Beli Rumah Susun
Dalam jual beli rumah susun, penting untuk memperhatikan status sertifikat, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan kesepakatan pembayaran.
Pengembang wajib menyerahkan sertifikat hak milik satuan rumah susun kepada pembeli setelah pembayaran lunas.
7. Sanksi dan Pelanggaran
Jika ada pelanggaran terhadap regulasi rumah susun, baik oleh pengembang, pengelola, maupun penghuni, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif hingga pidana.
Misalnya, pengembang yang tidak menyerahkan SHM Sarusun bisa dikenai denda atau pencabutan izin usaha.
Baca juga : Keunikan Perumahan Gaya Eropa di Indonesia, Serasa Tinggal di Luar Negeri!
Memahami regulasi rumah susun sangat penting bagi calon penghuni maupun pemilik agar tidak mengalami kendala hukum di kemudian hari.
Dengan mengetahui aturan-aturan ini, kamu bisa lebih bijak dalam memilih dan mengelola hunian vertikal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)
(Ridwan Mufid/TRIBUNJUALBELI.COM)