BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Bagi pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran pajak setiap tahunnya.
Agar tetap legal saat digunakan di jalan raya dan terhindar dari sanki.
Kewajiban membayar pajak ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga : 2 Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain
Apa saja syarat untuk perpanjang pajak kendaraan tahunan?
Berikut ini syarat perpanjang pajak tahunan kendaraan bermotor.
Syarat perpanjang pajak tahunan
1. KTP pemilik kendaraan, asli maupun fotokopian
2. STNK asli dan fotokopi
3. BPKB (BUku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
Baca Juga : Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Mulai 5 Januari hingga Maret 2025
Langkah perpanjang pajak kendaraan di Kantor Samsat
1. Kunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili kendaraan.
2. Ambil dan isi formulir perpanjangan pajak.
3. Serahkan dokumen kepada petugas untuk diverifikasi.
Jika memiliki tinggakan pajak, pemilik kendaraan akan diinformasikan mengenai total biaya yang harus dibayarkan.
4. Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang ditentukan.
Simpan bukti pembayaran sebagai tanda bahwa pajak sudah diperpanjang.
5. Setelah pembayaran selesai, STNK dengan cap perpanjangan pajak tahunan dapat diambil di loket yang sudah ditentukan.
Lalu bagaimana cara cek biaya perpanjang pajak tahunan kendaraan bermotor?
Cek biaya perpanjang pajak tahunan
1. Buka laman Info Samsat
2. Pilih provinsi domisi kendaraan yang kamu miliki
3. Isi Nopol (empat digit angka dan huruf)
4. Isi NIK kendaraan
5. Lalu centang "Saya bukan robot"
6. Klik cari
7. akan muncul biaya perpanjang pajak kendaraan tahunan dan lima tahunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(Layla Nura/Tribunjualbeli.com)