BOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Kini mewujudkan impian memiliki rumah baru jadi lebih mudah.
Seperti dengan melakukan pembelian melalui skema KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
Banyak bank yang memberikan layanan ini bagi nasabahnya, salah satunya di Bank BRI.
Baca Juga : 5 Rekomendasi Rumah KPR Subsidi di Bekasi, Ready Stock Harga Rp 185 Juta
Di Bank BRI memiliki 6 jenis KPR, sebagai berikut.
1. KPR BRI Primary (hunian baru)
Pembiayaan untuk pembelian rumah tinggal, apartemen, ruko, rukan baru melalui developer kerjasama BRI.
2. KPR BRI Secondary (hunian bekas)
Pembiayaan untuk pembelian rumah tinggal, apartemen, ruko, rukan bekas melalui developer ataupun non-developer.
3. KPR BRI Top Up
Penambahan limit kredit untuk KPR BRI yang sudah berjalan minimal satu tahun, dengan status pembayaran angsuran (kolektibilitas) berjalan lancar selama enam bulan terakhir. Tambahan limit kredit dapat digunakan untuk memenuhi beragam kebutuhan lain, seperti renovasi/pembangunan dan kebutuhan lainnya.
4. KPR Sejahtera FLPP BRI
Pembiayaan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan total penghasilan keluarga (suami dan istri) maksimal Rp 8 juta per bulan. Berlaku untuk rumah pertama/belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan, wajib dihuni dan tidak boleh dijual/disewakan/dikkontrakkan selama 5 (lima) tahun pertama.
5. KPR Green Financing
Pembiayaan untuk pembelian rumah tinggal melalui developer kerjasama BRI atau perseorangan yang telah mendapat sertifikasi green financing.
6. KPR BRI Solusi
Pembiayaan dengan sumber agunan BRI baik melalui lelang eksekusi KPKNL maupun penjualan bawah tangan.
Baca Juga : Cek Syarat Lengkap Pengajukan KPR Rumah Subsidi di Bank BTN
Lalu apa saja syarat untuk mengajukan KPR di bank BRI?
melansir dari website resmi Bank BRI, syarat pengajuan KPR.
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi NPWP
4. Pas foto
5. Fotokopi SPT PPh Ps.21
6. Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap
7. Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan asli 1 bulan terakhir
8. Fotokopi Rekening Koran atau Tabungan 3 bulan terakhir
9. Fotokopi SHM/SHGB serta IMB
Syarat di atas untuk yang belum menikah ya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(Layla Nura/Tribunjualbeli.com)