0

Cek Syarat Lengkap Pengajukan KPR Rumah Subsidi di Bank BTN

Penulis: laylanura
Cek Syarat Lengkap Pengajukan KPR Rumah Subsidi di Bank BTN

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Mewujudkan segera memiliki hunian yang nyaman bisa dengan KPR.

KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah yang diberikan oleh perbankan atau lembaga non bank.

Ini jadi alternatif pilihan saat akan membeli rumah namun memiliki dana terbatas.

Nantinya kamu bisa membayar cicilan rumah setiap bulannya selama jangka waktu dan suku bunga tertentu.

Bank BTN jadi salah satu perbankan yang melayani pembayaran KPR rumah subsidi.

Terdapat empat jenis KPR, yakni bersubsidi, non-subsidi, syariah, dan take over.

Baca Juga : 5 Pilihan Rumah Subsidi di Kabupaten Magelang, Harga Murah Mulai Rp 150 Juta

Apa saja syarat pengajuan KPR untuk rumah subsidi?

Melansir dari laman BTN, berikut ini syaratnya.

1. Warna negara Indonesia (WNI)

2. Berpenghasilan tetap maupun tidak tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun

3. Berusia minimal 21 tahun hingga 65 tahun

4. Maksimal pembiayaan hingga 100 persen dari nilai objek yang akan dibiayai

5. Maksimal pengahasilan Rp 6.000.000 untuk tidak kawin dan Rp 8.000.000 untuk kawin

6. Khusus Papua dan Papua Barat, maksimal penghasilan Rp 7.500.000 untuk tidak kawin dan Rp 10.000.000 untuk kawin

7. Pemohon dan pasangan belum memiliki rumah

8. Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah

Anita
 
 
Jual Rumah Subsidi Tipe 30 Baru di Namiartha Land Bandorasa Kulon Hanya 1,5 Juta All In - Kuningan
Rp 166,000,000.00
jawa-barat

Dokumen yang harus disiapkan

Terbagi menjadi dua, yakni KPR untuk berpenghasilan tetap dan wiraswasta atau berpenghasilan tidak tetap.

KPR Penghasilan Tetap (Fixed Income):

1. Fotokopi KTP pemohon.
2. Fotokopi KTP suami atau istri.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi surat nikah atau cerai.
5. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok 6. Wajib Pajak) pribadi.
6. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan, minimal 1 tahun terakhir.
7. Fotokopi rekening koran.
8. Surat rekomendasi perusahaan.
9. Akta pisah harta notariil.

Baca Juga : 4 Keuntungan Beli Rumah Subsidi Bagi Anak Muda

Syarat KPR Penghasilan Tidak Tetap (Non-Fixed Income):

1. Fotokopi KTP pemohon.
2. Fotokopi KTP suami atau istri.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi surat nikah atau cerai.
5. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi.
6. Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
7. Fotokopi akta pendirian Perusahaan.
8. Fotokopi rekening koran atau tabungan 6 bulan terakhir.
9. Surat pernyataan asli mengenai kredit kepemilikan properti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(Layla Nura/Tribunjualbeli.com)