0

7 Syarat dan Biaya untuk Perpanjang SIM Mati, Berlaku Mulai Hari Ini Tanpa Perlu Buat Baru

Penulis: Pramanuhara OktalineEdisiwi
7 Syarat dan Biaya untuk Perpanjang SIM Mati, Berlaku Mulai Hari Ini Tanpa Perlu Buat Baru

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Tahukah kamu? Bahwa, Surat Izin Mengemudi (SIM) mati atau habis masa berlakunya bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru.

Terdapat peraturan baru yang berlaku mulai hari ini, Senin 19 Agustus 2024 yang mengatur tentang hal tersebut.

Lantas, apa saja syarat dan berapa biaya yang diperlukan untuk memperpanjang SIM mati tanpa harus buat baru tersebut?

Baca Juga: 8 Negara yang Bisa Menggunakan SIM Indonesia mulai Tahun Depan, Mana Saja Ya?

Perpanjangan tersebut hanya berlaku untuk SIM yang mati saat Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Dispensasi perpanjangan disebabkan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan gerai SIM tutup saat perayaan HUT RI.

Pemegang SIM mati selama libur Hari Kemerdekaan di seluruh Indonesia diberi waktu selama satu hari pada 19 Agustus 2024 untuk melakukan perpanjangan.

Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka harus kembali bikin SIM baru.

Baca Juga: SIM Format Baru Berlaku Mulai Juli 2024 Bisa Digunakan di 8 Negara, Apa Bedanya dengan yang Lama?

Syarat perpanjang SIM mati pada 19 Agustus 2024

Dilansir dari laman Digital Korlantas Polri, pemegang SIM mati yang ingin melakukan perpanjangan dapat langsung mendatangi Satpas maupun gerai SIM yang tersedia.

Pemilik juga dapat melakukan perpanjangan secara online tanpa perlu keluar rumah melalui aplikasi milik Korlantas Polri.

Faisal mengatakan, syarat dan biaya dispensasi perpanjang SIM mati pada 19 Agustus 2024 secara umum masih sama dengan perpanjangan pada umumnya.

Sopi
 
 
Motor Honda Supra X Tahun 2019 Bekas Mulus Surat Aman - Medan Sumatera Utara
Rp 7,500,000.00
sumatera-utara

Berikut syarat dan dokumen yang harus dilengkapi:

1. Masa berlaku SIM habis pada 17 Agustus 2024

2. SIM lama

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani

5. Hasil tes psikologi

6. Pasfoto (bukan swafoto) dengan latar belakang berwarna biru

7. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal (khusus perpanjangan online).

Tes rikkes jasmani untuk memperpanjang SIM dapat dilakukan secara online melalui laman https://erikkes.id.

Sementara itu, tes psikologi dapat dilakukan melalui ponsel dengan mengunjungi laman https://app.eppsi.id.

Sopi
 
 
Motor Honda Beat Tahun 2022 Bekas Surat Aman Siap Pakai - Jambi
Rp 8,700,000.00
jambi

Biaya perpanjang SIM mati

Biaya perpanjangan SIM mati menyesuaikan jenisnya, sebagaimana tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Berikut perinciannya:

Cara perpanjang SIM secara offline dan online

Korlantas Polri saat ini menyediakan dua cara untuk memperpanjang SIM, baik secara daring dan luring.

Berikut caranya:

Cara perpanjangan SIM di kantor polisi

1. Kunjungi Satpas, gerai SIM, atau SIM keliling terdekat di wilayah domisili

2. Bawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM

3. Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM

4. Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM

5. Lakukan perekaman sidik jari dan foto

6. Tunggu hingga petugas memberikan SIM.

Jika blangko kosong, petugas akan menginformasikan kembali mengenai jadwal pengambilan SIM.

Sopi
 
 
Motor Honda Scoopy Tahun 2023 Bekas Surat Lengkap Milik Pribadi - Blitar Jawa Timur
Rp 15,500,000.00
jawa-timur

Cara perpanjang SIM secara online

1. Unduh dan instal aplikasi Digital Korlantas Polri

2. Registrasi SIM online dengan klik menu register atau pendaftaran dan pilih menu "Perpanjang SIM"

3. Isi semua informasi yang diminta pada kolom formulir dan isi kode verifikasi sesuai kolom verifikasi, kemudian klik "Kirim"

4. Tunggu hingga mendapatkan notifikasi telah melakukan registrasi beserta kode tagihan pembayaran perpanjangan SIM melalui email

5. Selanjutnya, lakukan pembayaran, dan simpan bukti pembayaran tersebut.

Pemohon dapat mengambil SIM langsung dengan mengunjungi Satpas maupun meminta petugas untuk mengirimkannya ke rumah.

1. Perpanjang masa berlaku SIM A: Rp 80.000

2. Perpanjang masa berlaku SIM B I: Rp 80.000

3. Perpanjang masa berlaku SIM B II: Rp 80.000

4. Perpanjang masa berlaku SIM C: Rp 75.000

5. Perpanjang masa berlaku SIM C I: Rp 75.000

6. Perpanjang masa berlaku SIM C II: Rp 75.000

7. Perpanjang masa berlaku SIM D: Rp 30.000

8. Perpanjang masa berlaku SIM D I: Rp 30.000.

Namun, biaya perpanjangan SIM mati pada 19 Agustus 2024 tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Biaya juga tidak termasuk biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman dari Satpas ke rumah jika dilakukan melalui mekanisme online.

Nah itu dia, merupakan syarat, biaya dan cara untuk memperpanjang SIM yang telah mati pada 19 Agustus 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)