0

8 Negara yang Bisa Menggunakan SIM Indonesia mulai Tahun Depan, Mana Saja Ya?

Penulis: Pramanuhara OktalineEdisiwi
8 Negara yang Bisa Menggunakan SIM Indonesia mulai Tahun Depan, Mana Saja Ya?

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia dapat diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama negara-negara anggota ASEAN.

Tapi tidak berlaku di semua negara anggota ASEAN lho, hanya diakui dan berlaku di beberapa negara saja.

Lantas, negara mana saja yang nantinya akan mengakui SIM Indonesia? Simak pembahasannya yuk!

Baca Juga: Syarat dan Kisaran Biaya Pembuatan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250-500 cc

Rencananya, aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2025.

Dengan begitu, pemegang SIM Indonesia yang berkendara di negara-negara tersebut tak perlu menggunakan SIM Internasional.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, SIM Indonesia dapat digunakan di negara-negara ASEAN.

Baca Juga: Cek Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM Keliling, Kamu Wajib Tahu

Yusri menyatakan, penerapan NIK sebagai nomor SIM merupakan langkah maju, dalam integrasi legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya.

Dokumen yang dimaksud mencakup NPWP, BPJS, dan KTP.

Mulanya hanya beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand yang ikut serta.

Kemudian pada 1997 perjanjian meluas ke beberapa negara lagi yang mengakui SIM domestik seperti Vietnam, Laos, Myanmar dan pada 1999 Kamboja, dan negara-negara lainnya setelahnya.

Jihan
 
 
Motor Honda Vario 125 Keyless 2023 Bekas Pajak Hidup - Tangerang Selatan Banten
Rp 21,800,000.00
banten

Daftar Negara yang Mengakui SIM Indonesia

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, berikut ini merupakan delapan negara di Asia Tenggara yang memberlakukan SIM Indonesia.

1. Filipina

2. Thailand

3. Laos

4. Vietnam

5. Myanmar

6. Brunei Darussalam

7. Singapura

8. Malaysia

Warga negara Indonesia (WNI) yang akan berkendara di negara-negara tersebut dapat langsung menunjukkan SIM Indonesia.

Dian
 
 
Mobil Honda HRV E 2023 Warna Putih Bekas - Yogyakarta
Rp 395,000,000.00
di-yogyakarta

Pemberlakuan SIM Indonesia di negara-negara Asia Tenggara sendiri dilatarbelakangi oleh perjanjian Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued.

Perjanjian pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia itu mengungkapkan, setiap warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik atau SIM Indonesia.

Mulanya, perjanjian hanya mengikat beberapa negara ASEAN, seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand.

Kemudian pada 1997, perjanjian meluas ke beberapa negara lagi yang mengakui SIM domestik, seperti Vietnam, Laos, dan Myanmar.

Meski demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus, terkait penggunaan SIM Indonesia.

Jihan
 
 
Motor Honda Scoopy Sporty 2023 Bekas Pajak Hidup - Bogor Jawa Barat
Rp 18,800,000.00
jawa-barat

Negara tersebut di antaranya Singapura dan Malaysia.

Singapura memiliki kebijakan terkait penggunaan SIM Indonesia berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.

Sementara Malaysia, SIM Internasional dan SIM Indonesia masih berlaku bagi mereka yang ingin mengemudi.

Asalkan, WNI tanpa SIM Internasional mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia.

Pernyataan ini sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur. (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)