BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Sertifikat tanah sendiri merupakan dokumen bukti kepemilikan pribadi yang menyatakan hak atas tanah atau properti yang dibangun di lahan tertentu.
Bukti kepemilikan tanah atau properti ini diakui secara legal dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Setiap tanah atau properti yang dimiliki wajib bersertifikat resmi yang terdaftar di ATR/BPN.
Baca Juga: 6 Cara dan Syarat Pecah Sertifikat Tanah Warisan, Wajib Dilakukan Sebelum Menjual
Jika kamu ingin membeli sebuah bidang tanah atau properti, maka patut kamu cek keaslian sertifikat tanah dari lahan tersebut.
Namun hati-hati, jangan sampai tertipu dengan sertifikat palsu.
Kini untuk cek sertifikat tanah tidak perlu datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal ini sering dilakukan dalam jual beli tanah, antara lain untuk memastikan apakah sertifikat tanah tersebut sesuai dengan lokasi dan luasnya.
Baca Juga: Mudah dan Gratis, Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak
Simak yuk, cara mengecek sertifikat tanah secara online berikut ini.
Cara Mengecek Sertifikat Tanah Online
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Hubungan Antarlembaga Kementerian ATR/BPN Risdianto Prabowo mengatakan, masyarakat bisa mengecek berkas pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
"Bisa melalui aplikasi Sentuh Tanahku," ujarnya.
Tidak hanya aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan dengan mengunjungi situs resmi www.atrbpn.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Cek sertifikat tanah via Sentuh Tanahku
Langkah pertama, masyarakat dapat menginstal aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store dengan pengembang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Berikutnya, registrasi atau buat akun dengan mengklik menu "Masuk" dan pilih "Daftar di sini".
Masukkan alamat email aktif dan kata sandi, kemudian klik "Daftar".
Setelah akun berhasil terverifikasi, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek sertifikat tanah asli atau palsu:
- Buka aplikasi Sentuh Tanahku Klik menu "Cari Berkas"
- Pilih Kantor Pertanahan yang menerbitkan sertifikat Ketikkan nomor berkas atau nomor sertifikat tanah
- Masukkan tahun Ketik kode captcha yang tercantum Pilih "Cari Berkas".
Halaman aplikasi Sentuh Tanahku akan menampilkan informasi atau data sertifikat tanah beserta kepemilikannya.
2. Cek sertifikat tanah via atrbpn.go.id
Jika tidak ingin mengunduh aplikasi, masyarakat bisa mengecek keaslian sertifikat tanah melalui situs resmi atrbpn.go.id dengan mengikuti langkah berikut:
- Buka situs www.atrbpn.go.id
- Klik menu "Publikasi" pada bagian atas halaman situs
- Pilih menu "Layanan"
- Klik menu "Pengecekan berkas"
- Atau bisa juga langsung mengklik tautan www.atrbpn.go.id/layanan/pengecekan-berkas
- Masukkan informasi berupa nama kantor, nomor berkas, serta tahun
- Ketikkan nomor captcha yang tersedia, kemudian klik "Cari Berkas".
Berikutnya, sistem secara otomatis akan menampilkan data sertifikat tanah sesuai informasi yang telah dimasukkan.
3. Website BHUMI
Website BHUMIadalah situs peta interaktif yang terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN.
Caranya adalah sebagai berikut:
- Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
- Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda plus.
- Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).
- Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
- Klik "Cari Bidang".
- Akan muncul informasi terkait bidang tanah tersebut.
4. Website HTEL untuk PPAT
Yang ketiga adalah lewat situs Hak Tanggungan Elektronik ATR/BPN.
Namun aplikasi ini hanya bisa digunakan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau perusahaan jasa keuangan.
Caranya adalah sebagai berikut:
- Masuk ke situs https://htel.atrbpn.go.id
- Klik bagian Pelayanan.
- Anda diminta untuk Login.
- Masuk ke Berkas Saya, pilih Berkas Baru.
- Masukkan alamat, tipe hak, hingga nomor sertifikat.
- Unggah sejumlah data pendukung, seperti formulir permohonan, surat kuasa, dll.
- Muncul biaya yang harus dibayarkan.
- Anda akan menerima hasil pengecekan yang kemudian bisa Anda cetak
Cara cek nomor sertifikat tanah
Sebagai informasi, nomor sertifikat tanah terdiri dari 14 digit khusus yang berisi kode untuk menunjukkan letak dan status kepemilikan tanah.
Misalnya, sertifikat tanah dengan nomor 10.15.22.05.3.01234, yang memiliki arti kode mencakup:
- Dua digit pertama (10) adalah nomor kode provinsi
- Dua digit kedua (15) merupakan nomor kode kabupaten/kota
- Dua digit ketiga (22) adalah nomor kode kecamatan
- Dua digit keempat (05) adalah nomor kode kelurahan/desa
- Satu digit berikutnya (3) adalah nomor kode atau identitas untuk hak milik
- Lima digit terakhir (01234) merupakan kode unik yang menunjukkan hak milik tanah.
Letak nomor sertifikat tanah dapat dilihat pada bagian bawah lembar dokumen penting ini.
Nomor tersebut telah diberikan sesuai dengan urutan khusus yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, nomor yang tertera di bawah logo garuda merupakan nomor hak atau angka pada Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)