BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Kehilangan paspor bisa terjadi kapan saja, bahkan ketika kamu sedang berada di luar negeri.
Paspor yang hilang akan berbahaya jika jatuh ke orang yang salah apalagi paspor berisi identitas pribadi.
Lantas, jika kehilangan paspor, bagaimana cara untuk mengurusnya?
Bagi kamu yang kehilangan paspor, sebaiknya segera mengurusnya karena bisa disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kamu bisa mengurusnya di kantor imigrasi terdekat di daerah kamu.
Berbeda dengan membuat paspor, mengurus paspor hilang tidak perlu mendaftar antrean di M-Paspor.
Baca Juga: Buat Paspor Bisa Sehari Langsung Jadi Lho, Ini Syarat, Biaya, dan Prosedurnya
Lantas, adakah denda dan cara mengurus paspor yang hilang tersebut?
Mengurus Paspor Hilang di Dalam Negeri
Merujuk pada laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut beberapa syarat, cara, dan denda dalam memproses paspor yang hilang.
Syarat mengurus paspor hilang 2024
Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum datang ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor hilang, yaitu:
1. Surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Akta lahir.
Namun, apabila pemohon kehilangan paspor karena faktor kahar, ada tambahan persyaratan.
Maksud kahar adalah paspor hilang karena banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, dan bencana alam lainnya.
Persyaratan tambahannya, antara lain:
1. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat, dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan
2. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami kahar.
Cara mengurus paspor hilang 2024
Pemohon hanya tinggal datang ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap.
Masih dari sumber yang sama, berikut cara mengurus paspor yang hilang di kantor imigrasi:
1. Isi data dalam aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan
2. Tunggu petugas imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor untuk nantinya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
3. BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh petugas untuk mendapatkan pertimbangan
4. Jika BAP disetujui, selanjutnya lakukan pembayaran sesuai biaya yang berlaku.
Selama pemeriksaan dokumen, jika ditemukan adanya unsur ketidak hati-hatian dan paspor hilang di luar kemampuan, pemohon akan diberi penggantian paspor.
Sementara, paspor yang hilang karena kecerobohan, kelalaian atau alasan dengan alasan yang tidak bisa diterima, akan ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan dua tahun.
Denda paspor hilang 2024
Imigrasi akan memberikan denda bagi warga yang kehilangan paspor.
Tak hanya itu, pemohon juga akan dikenai biaya penerbitan paspor, sehingga uang yang dikeluarkan menjadi bertambah.
Biaya denda paspor hilang adala sebagai berikut:
1. Biaya beban paspor hilang: Rp 1 juta
2. Biaya beban paspor hilang karena keadaan kahar: Rp 0.
Sementara, biaya penerbitan paspor baru antara lain:
1. Paspor biasa 48 halaman Rp 350 ribu
2. Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650 ribu
3. Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1 juta.
Apabila pemohon mengajukan layanan paspor reguler, paspor baru bisa diambil sekitar 4 hari setelah mengurus penerbitan paspor baru.
Mengurus Paspor Hilang di Luar Negeri
Spabila paspor hilang di luar negeri, syarat dan proses pengajuan pembuatan paspor baru kurang lebih sama dengan pengajuan kehilangan paspor di dalam negeri.
Pengajuan paspor yang hilang di luar negeri dapat dilakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI).
Berikut cara mengurus paspor hilang di luar negeri:
1. Mengajukan surat laporan kehilangan paspor ke kepolisian setempat
2. Datang ke KBRI/KJRI/KDEI terdekat
3. Mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen pengganti paspor. Dokumen ini hanya bisa digunakan satu kali untuk kembali ke Indonesia.
Mengenai pengenaan denda paspor hilang, akan disesuaikan dengan mata uang negara masing-masing.
Oleh karena itu, sebaiknya pemohon bisa bertanya terlebih dahulu ke kantor KBRI/KJRI/KDEI.
Nah itu dia, merupakan informasi seputar denda dan cara mengurus paspor yang hilang baik di dalam ataupun luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)