0

6 Syarat Bikin Paspor Elektronik Terbaru 2024, Ketahui Juga Biaya dan Prosedur Pembuatannya melalui M-Paspor

Penulis: Pramanuhara OktalineEdisiwi
6 Syarat Bikin Paspor Elektronik Terbaru 2024, Ketahui Juga Biaya dan Prosedur Pembuatannya melalui M-Paspor

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Paspor merupakan dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar negaranya.

Secara umum ada dua jenis Paspor, yakni Paspor biasa dan Paspor elektronik (e-Paspor).

Kali ini, Tribun Jualbeli akan memberikan kamu informasi seputar pembuatan paspor elektronik.

Baca Juga: Lebih Hemat Waktu, Ini Cara Mengajukan Antrean Paspor Online di Aplikasi M-Paspor

Paspor elektronik memiliki chip gen pada cover atau halaman depannya.

Chip ini berfungsi menyimpan data keimigrasian, misalnya identitas pemilik Paspor, sementara untuk Paspor biasa tidak memiliki chip.

Masa berlaku Paspor adalah lima tahun, sehingga perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya dengan mengajukan permohonan Paspor baru ke kantor Imigrasi.

Baca Juga: Paspor Hilang atau Rusak? Ini Denda yang Harus Dibayar dan Cara Mengurusnya

Untuk mempermudah layanan pembuatan Paspor kamu bisa menggunakan aplikasi M-Paspor.

M-Paspor adalah aplikasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan paspor secara online.

Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam menikmati layanan pengurusan dokumen keimigrasian, seperti pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor.

Pemohon dapat mendaftar antrean, mengunggah dokumen persyaratan, dan membayar biaya permohonan paspor tanpa harus mendatangi kantor Imigrasi.

Nantinya, kamu hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara dan perekaman data biometrik.

Arby Tour Travel
 
 
Paket Wisata Luar Negeri Malaysia Singapura 3H2M - Jakarta Pusat
Rp 4,243,000.00
dki-jakarta

Syarat Pembuatan Paspor Elektronik

Berikut adalah syarat yang perlu kamu persiapkan ketika akan membuat paspor:

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

6. Sudah mendaftar atau punya akun M-Paspor

Untuk dokumen pada poin nomor 3, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum.

Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Arby Tour Travel
 
 
Paket Luar Negeri Malaysia Singapura Batam - Jakarta Pusat
Rp 5,503,000.00
dki-jakarta

Prosedur Pembuatan Paspor Elektronik

Berikut ini adalah langkah-langkah pengajuan pembuatan Paspor baru:

1. Buka dan pilih jadwal di aplikasi M-Paspor.

2. Melakukan pembayaran paling lambat 2 jam setelah mendapatkan jadwal.

3. Kunjungi ke kantor Imigrasi terdekat sesuai jadwal yang dipilih. Pastikan membawa berkas persyaratan asli dan fotokopi.

4. Sampaikan maksud kedatangan Anda ke petugas.

5. Petugas loket akan melakukan pemeriksaan berkas dan memberikan nomor antrian.

6. Petugas akan memanggil sesuai nomor antrian untuk pengambilan biometrik, cek cekal, BMS, dan wawancara.

7. Setelah semua persyaratan lengkap dan dinyatakan lulus pada tahapan wawancara, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.

Mengajukan Antrean Paspor Elektonik

Berikut langkah-langkah untuk mendapat antrean dan melakukan pengajuan paspor secara online:

1. Buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda.

2. Pilih “Permohonan Paspor Reguler”. Akan muncul pop-up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”.

3. Pilih untuk siapa paspor di buat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP).

4. Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP. Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon, klik “Lanjutkan”.

5. Mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan. Akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana.

6. Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik “Lanjutkan”.

7. Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”.

8. Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat, lalu pilih tanggal dan jam kedatangan yang diinginkan.
9. Lakukan pembayaran. Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran.

10. Anda mendapatkan kode antrean dan status pembayaran.

Arby Tour Travel
 
 
Paket Tour Luar Negeri Malaysia Genting 3H2M - Jakarta Pusat
Rp 3,280,000.00
dki-jakarta

Biaya Pembuatan Paspor Elektronik

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, biaya pembuatan e-Paspor 48 halaman adalah Rp 650.000.

Dan berikut daftar biaya untuk layanan pengurusan Paspor di kantor Imigrasi:

1. Layanan percepatan Paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000

2. Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000

3. Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000

4. Paspor elektronik polikarbonat 48 halaman: Rp 650.000

5. Surat perjalanan laksana Paspor (SPLP) untuk WNA: Rp 150.000

6. Surat perjalanan laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000.

Nah itu dia, merupakan informasi seputar pembuatan paspor elektronik atau e-Paspor. Semoga bermanfaat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)