TRIBUNJUALBELI.COM – Paspor merupakan dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara saat beraga di luar negaranya.
Saat paspor hilang atau rusak, harus membayar denda untuk mengajukan permohonan penggantian paspor.
Lantas, berapa sih besaran denda yang harus dibayar jika paspor hilang atau rusak dan cara mengurusnya?
Baca juga Simak Yuk, Syarat dan Cara Membuat Paspor Haji dan Umrah Terbaru 2023
Penggantian paspor biasa diajukan saat masa berlakukan akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku papsor) atau saat masa berlaku habis.
Namun, pengajuan penggantian paspor juga bisa dilakukan jika paspor hilang atau rusak.
Untuk paspor yang disebut rusak apabila robek, basah, terbakar, tercoret, dan lainnya.
Melansir dari laman Ditjen Imigrasi, jika paspor hilang atau rusak karena faktor di luar kemampuan, maka kamu akan diberikan penggantian paspor biasa.
Namun, jika karena unsur kelalaian sendiri dan alasan yang tidak bisa diterima, maka pemberian paspor bisa ditangguhkan.
Baca juga Mengenal Apa Itu Layanan Eazy Paspor, Kriteria dan Cara Daftarnya
Paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.
Nah, berikut ini besaran denda yang harus dibayar jika paspor hilang atau rusak dan cara mengurusnya, dilansir dari Kompas.com.
1. Besaran Denda Paspor yang Hilang atau Rusak
Saat mengajukan penerbitan Paspor baru karena alasan hilang atau rusak, kamu bisa dikenai denda.
Biaya penerbitan Paspor biasa baru adalah sebagai berikut:
Cek disini Kerajinan Dompet Kulit Pria Harga Murah Bisa Nego - Sukoharjo
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000.
Sedangkan denda untuk penggantian Paspor karena hilang atau rusak sebagai berikut.
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
Dapatkan Dompet Paspor Kulit Travel Leather Passport Holder Cover Wallet Harga Terjangkau
- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena force majeure: Rp 0.
2. Syarat dan Prosedur Pengurusan Paspor Hilang atau Rusak
Inilah syarat penggantian paspor biasa yang hilang atau rusak:
- Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat (bagi yang hilang), atau Paspor lama (bagi yang rusak)
Cek disini Kerajinan Dompet Kulit Asli Bahan Premium Handmade - Kuningan
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu keluarga (KK).
Berikut persyaratan bagi pemohon penggantian hilang/rusak karena force majeure:
- Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan.
Dapatkan Cover Passport Case Sampul Paspor Document Organizer Tempat Penyimpan Dokumen
- Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.
Force majeure yang dimaksud yaitu banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Prosedur penggantian paspor yang hilang atau rusak sebagai berikut:
- Kunjungi kantor Imigrasi terdekat
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan
Cek disini Souvenir Namecard Holder Organizer Dompet Kartu Kulit - Tangerang
- Lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
- Petugas Imigrasi akan memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
- BAP akan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan
- Jika disetujui, silakan lakukan pembayaran
- Petugas akan mengurus penggantian Paspor setelah kamu melakukan pembayaran.
Untuk pengurusan paspor yang hilang atau rusak dapat dilakukan secara manual di kantor Imigrasi terdekat.
Itulah informasi mengenai besaran biaya pengajuan penggantian paspor yang hilang atau rusak beserta prosedur mengurusnya. (*)
(Mirta/TribunJualbeli.com)