BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini mulai diikutsertakan sebagai syarat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Adanya syarat ini, berlaku belum merata dan masih di sejumlah daerah.
Pemberlakuan syarat membuat SIM memerlukan BPJS Kesehatan ini berlaku sejak, Senin (1/7/2024)
Baca Juga: 19 Jenis Operasi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2024, Jangan Sampai Keliru!
Kebijakan pembuatan SIM menggunakan BPJS Kesehatan tersebut diujicobakan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Negara RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Perlu diingat bahwa hal ini masih dalam tahap uji coba sebelum diterapkan secara nasional, petugas akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas.
Baca Juga: 9 Jenis Perawatan Gigi yang Dapat Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Scaling Gigi
Bagi pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan diimbau melakukan pendaftaran sebelum membuat SIM.
Penerapan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat membuat SIM baru sebatas uji coba dan dilakukan secara bertahap agar implementasi kebijakan ini tidak menghambat masyarakat.
Di sisi lain, dihimbau agar pemohon yang sudah menjadi peserta namun menunggak iuran BPJS Kesehatan agar mengaktifkan status kepesertaan.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan melunasi iuran BPJS Kesehatan yang menunggak agar tidak terkendala ketika mengurus layanan publik.
Bagi pemohon yang hendak membuat SIM, mereka diminta membawa sejumlah dokumen, seperti formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Dokumen lain yang perlu dibawa adalah surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing, surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, dan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
Pemohon yang ingin mengetahui apakah status BPJS Kesehatannya aktif atau tidak, bisa mengecek hal ini melalui melalui WhatsApp Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan juga dapat dicek melalui aplikasi Mobile JKN.
Khusus peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran, mereka diminta melampirkan bukti bahwa sudah melunasi kewajibannya atau telah mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Pelayanan BPJS saat Pembuatan SIM
Pihak BPJS Kesehatan juga menyiapkan petugas di tempat pembuatan SIM pada pekan pertama uji coba. Petugas BPJS Kesehatan disiapkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM.
Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN.
Nanti, prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana
Alasan Polri menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM agar target 98 persen penduduk ter-cover BPJS Kesehatan dapat tercapai pada 2024.
Kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, namun untuk memastikan pemohon SIM terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.
Kebijakan menjadikan SIM sebagai salah satu syarat membuat SIM juga dimaksudkan agar masyarakat menyadari pentingnya menjadi peserta jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan berguna untuk melindungi masyarakat ketika sakit dan mendapatkan pelayanan publik secara lancar.
Meski begitu, korban kecelakaan lalu lintas tidak serta merta ditanggung BPJS Kesehatan walau program ini dijadikan syarat membuat SIM.
PJS Kesehatan hanya menanggung kecelakaan lalu lintas tunggal yang tidak melibatkan kendaraan lain.
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian, seperti balap liar atau tindakan yang membahayakan diri.
Bila kecelakaan melibatkan kendaraan lain, perawatan korban akan dijamin oleh PT Jasa Raharja.
Sementara kecelakaan lalu lintas yang termasuk kecelakaan kerja bakal dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Nah itu dia, merupakan informasi seputar pembuatan SIM yang memerlukan BPJS Kesehatan. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)