BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Salah satu manfaat menggunakan BPJS Kesehatan yakni bisa dengan mudah memberikan jaminan untuk perawatan gigi.
BPJS Kesehatan ini menanggung biaya perawatan gigi mulai dari cabut gigi hingga scaling atau membersihkan karang gigi.
Nah menarik kan? Ini bukan waktunya kamu bermalas-malasan untuk melakukan perawatan gigi.
Baca Juga: 19 Jenis Operasi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2024, Jangan Sampai Keliru!
Merawat gigi dan mulut dengan baik tidak hanya penting untuk menjaga senyum yang indah, tetapi juga untuk mencegah berbagai masalah kesehatan yang dapat mempengaruhi tubuh secara keseluruhan.
Dokter gigi tidak hanya membantu dalam perawatan gigi dan gusi, tetapi juga memberikan edukasi tentang kebiasaan makan dan kebersihan mulut yang baik.
Mereka dapat membantu mendiagnosis dan mengobati masalah mulut sejak dini sebelum menjadi lebih serius.
Baca Juga: 3 Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Bagaimana Iurannya?
Dengan menggunakan BPJS Kesehatan, kamu bisa melakukan perawatan gigi secara rutin sesuai dengan kebutuhan kamu.
Daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Menurut Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pemeriksaan gigi, konsultasi medis, serta pengobatan gigi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) secara gratis.
2. Premedikasi
Premedikasi adalah pengobatan tahap awal yang bertujuan mengatasi sakit gigi.
Tindakan ini berupa pemberian obat-obatan jenis analgesik atau pereda nyeri serta antibiotik.
3. Obat paskaekstraksi
Melansir Kompas.com, ekstraksi atau pencabutan gigi merupakan prosedur untuk mengeluarkan gigi dari tempatnya.
Guna menghilangkan nyeri paskaekstraksi, dokter biasanya akan meresepkan sejumlah obat.
Biaya obat pasca-pencabutan gigi ini turut ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
4. Tumpatan gigi
BPJS Kesehatan juga menanggung biaya tumpatan gigi untuk para peserta sesuai indikasi medis.
Tumpatan gigi sendiri merupakan prosedur tambal gigi atau pengisian celah pada gigi yang berlubang.
5. Scaling gigi pada gingivitis akut
Scaling gigi merupakan prosedur untuk membersihkan karang gigi.
Namun, BPJS Kesehatan hanya menanggung pembersihan karang sesuai dengan indikasi medis dari dokter yang memeriksa pasien.
6. Protesa gigi
Protesa gigi atau gigi tiruan adalah alat bantu fungsional pengganti gigi yang hilang akibat proses pencabutan atau trauma.
7. Kegawatdaruratan oro-dental
BPJS Kesehatan juga menanggung biaya kegawatdaruratan oro-dental atau kondisi serius pada gigi, gusi, maupun rahang.
Perawatan ini amat diperlukan agar kondisi tidak semakin memburuk serta mencegah kerusakan permanen.
8. Pencabutan gigi sulung melalui metode topikal atau infiltrasi
Gigi sulung atau gigi susu adalah sekumpulan gigi yang tumbuh pertama kali pada anak, sebelum digantikan oleh gigi permanen saat dewasa.
Jika mengalami masalah sesuai indikasi medis, pencabutan gigi sulung baik melalui metode topikal maupun infiltrasi dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
9. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
Selain gigi sulung, pencabutan gigi permanen juga dapat dinikmati peserta BPJS Kesehatan tanpa biaya.
Namun, pencabutan tersebut haruslah tanpa penyulit atau tanpa kondisi tambahan yang menyulitkan, seperti keadaan akar dan mahkota gigi rapuh.
Persyaratan Perawatan Gigi BPJS Kesehatan
Perawatan gigi menggunakan BPJS Kesehatan, salah satunya bisa menanggung scaling gigi.
Namun hal ini, hanya dapat dilakukan bila terdapat indikasi medis dan harus dilakukan tindakan tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/1/2024), BPJS Kesehatan juga menanggung alat bantu kesehatan gigi berupa protesa gigi.
Alat tersebut dapat diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) sesuai indikasi medis.
Besaran penggantian di FKTP maksimal Rp 1 juta untuk dua rahang gigi dan maksimal Rp 500.000 untuk satu rahang gigi.
Sementara itu, besaran penggantian di FKRTL maksimal Rp 1,1 juta untuk dua rahang didi dan maksimal Rp 550.000 untuk satu rahang gigi.
Namun, pemberian protesa gigi dengan BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali.
Peserta BPJS Kesehatan juga perlu mengetahui bahwa pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Imbauan BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk menghubungi langsung Care Center BPJS Kesehatan 165 bila menemui ketidaksesuaian pelayanan yang diterima saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
Peserta juga dapat menghubungi petugas BPJS Siap Membantu (Satu) pada hari dan jam kerja jika berada di rumah sakit.
Peserta dapat melihat nama dan nomor petugas BPJS Satu di ruang publik rumah sakit. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)