BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Juni 2024 ini menjadi bulan terakhir, wajib pajak melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan ini perlu dilakukan secara mandiri, paling lambat pada Minggu, 20 Juni 2024.
Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP hingga batas waktu yang sudah ditentukan akan mengalami kendala dalam mengurus sejumlah layanan ke depannya.
Baca Juga: Cara Mendapatkan EFIN Melalui Aplikasi M-Pajak, Simak dengan Teliti
Pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di mana pemerintah ingin menerapkan Single Identity Number (SIN).
Dengan begitu, satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan, lewat kebijakan tersebut.
Lantas, apa saja ya yang akan terjadi jika kamu tidak segera melakukan pemadanan NIK-NPWP?
Baca Juga: Cara Menghitung Biaya Pajak IMEI dan Panduan Mendaftarnya
Layanan Sulit Akses Jika Tak Padankan NIK-NPWP
Wajib Pajak yang tidak melakukan pemandanan NIK menjadi NPWP akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan.
Kendala tersebut terjadi karena seluruh layanan akan menggunakan NIK sebagai NPWP.
Dilansir dari Kontan, berikut layanan administrasi yang memerlukan NIK sebagai NPWP:
1. Layanan pencairan dana pemerintah,
2, Layanan ekspor,
3. Layanan impor,
4. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya,
5. Layanan pendirian badan usaha dan
6. Perizinan berusaha.
Selain itu, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP Kemenkeu yang mensyaratkan penggunaan NPWP juga wajib menggunakan NIK sebagai NPWP mulai tahun depan.
Oleh sebab itu, kepada Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum batas waktu yang sudah ditentukan, yaitu 30 Juni 2024.
Cara Cek NIK sudah Terintegrasi NPWP
Sebelum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, Wajib Pajak bisa mengecek apakah NIK sudah dipadankan menjadi NPWP atau belum.
Cara mengeceknya cukup mudah, yaitu:
- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
- Gulir halaman ke bawah dan klik "Cek NPWP" atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
- Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.
Halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.
Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP
Pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara online oleh Wajib Pajak.
Wajib Pajak hanya memerlukan ponsel dan koneksi internet tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Berikut cara pemadanan NIK menjadi NPWP:
- Kunjungi laman pajak.go.id
- Kemudian, klik menu “Login” di pojok kanan atas
- Masukkan 15 digit NPWP
- Masukkan kata sandi yang sesuai masukkan kode keamanan (captcha)
- Setelah berhasil login atau masuk ke akun, pilih menu “Profil”
- Selanjutnya, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Pada menu ini, pilih tab data lainnya
- Halaman akan menampilkan tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga
- Isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon
- Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih "Validasi" dan klik "Ubah Profil"
- Sistem selanjutnya akan memastikan kebenaran data yang dimasukkan, klik "Ya" jika telah yakin dengan data yang diinput.
Untuk menguji apakah NIK berhasil dipadankan menjadi NPWP, cobalah untuk keluar atau logout dari situs pajak.go.id.
Lalu, masuk kembali dengan menggunakan NIK, kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan yang tersedia.
Jika NIK sudah tercantum pada menu "Profil", artinya NIK telah diperbarui dan dapat digunakan untuk mengurus segala administrasi perpajakan. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)