BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Para anggota jemaah haji Indonesia yang hendak menggunakan jasa pendorongan kursi roda saat beribadah di Masjidil Haram harus berhati-hati.
Jika salah pilih, bisa berurusan dengan polisi Arab Saudi alias Askar, seperti yang dialami anggota jemaah haji dari Embarkasi Surabaya.
Lantas, bagaimana cara membedakan jasa pendorong kursi roda yang legal dengan ilegal agar tidak berurusan dengan Polisi Arab Saudi ?
Baca Juga: Resmi Naik, Simak Rincian Biaya hingga Jumlah Kuota Jemaah Haji Tahun 2024
Kelima anggota jemaah haji itu sempat berurusan dengan Askar di Masjidil Haram gara-gara memakai jasa pendorong tidak resmi.
Mereka dibebaskan setelah dibantu Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) daerah kerja Mekkah.
Jemaah lantas diantarkan petugas ke Sekretariat Seksus Haram pos 1 di terminal Syib Amir, untuk kemudian diantarkan ke hotel tempat mereka menginap.
Baca Juga: Waktu Tunggu Lebih Cepat, Kenali Haji Plus mulai dari Keberangkatan, Biaya, dan Cara Mendaftar
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari lima anggota jemaah haji tersebut, jasa pendorong kursi roda itu ternyata diperoleh dari pimpinan rombongan mereka.
Himbauan pada para anggota jemaah untuk berhati-hati saat mencari jasa pendorong kursi roda di kawasan Masijdil Haram.
Belajar dari pengalaman tersebut, para jemaah Haji perlu mengetahui ciri-ciri resmi dari jasa pendorong yang resmi dan tidak sembarangan percaya dengan orang.
Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menginformasikan terkait sewa jasa pendorong kursi roda bagi jemaah haji Indonesia yang berada di Masjidil Haram
Katahui yuk, informasi lebih lengkapnya berikut ini.
Sewa Jasa Pendorong Kursi Roda saat Haji
Berdasarkan informasi resmi dari pihak Kemenag RI, ada jasa pendorong kursi roda resmi di Masjidil Haram bagi jemaah haji Indonesia. Berikut tarifnya.
- Pra puncak haji: paket Tawaf dan Sa'i SAR (Riyal Arab Saudi) 250
- Pasca puncak haji: paket Tawaf dan Sa'i SAR (Riyal Arab Saudi) 500-600
Adapun ciri-ciri petugas untuk jasa pendorong kursi roda adalah sebagai berikut:
1. Mengenakan rompi petugas pendorong kursi roda;
2. Rompi pendorong berwarna abu-abu dan hijau lumut (shift pagi) atau berwarna coklat (shift malam);
3. Ada nomor punggung dan nomor dada pada rompinya.
Layanan Sewa Kursi Roda Resmi Punya Kartu Kendali
Layanan ini diperuntukkan bagi jemaah yang akan umrah wajib dan butuh jasa sewa kursi roda. Berikut prosedurnya.
- Ketua kloter menyerahkan data jemaah dan biaya jasa pendorong kursi roda kepada Petugas Lansia dan Disabilitas di Sektor Makkah
- Petugas sektor melaporkan kepada Kasi Lansia, Disabilitas, dan PKP3JH Daker Makkah
- Petugas Sektor Makkah menyiapkan kartu kendali sejumlah jemaah yang akan melaksanakan umrah dengan sewa jasa kursi roda
- Jemaah menuju Masjidil Haram dengan bus shalawat, didampingi petugas Sektor Makkah dan atau petugas kloter
- Petugas Sektor Makkah dan atau petugas kloter menyerahkan jemaah beserta kartu kendali kepada jasa pendorong kursi roda resmi didampingi petugas Sektor Khusus Masjidil Haram
- Selesai umrah, petugas Sektor Makkah atau petugas kloter menerima jemaah dan kartu kendali, serta menyelesaikan proses pembayaran
- Jemaah kembali ke hotel dengan bus shalawat didampingi petugas Sektor Makkah dan atau petugas kloter.
Nah itu dia, merupakan informasi seputar jasa pendorong kursi roda untuk Jemaah Haji. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)