TRIBUNJUALBELI.COM – Biaya Haji 2024, belakangan ini kembali menjadi sorotan masyarakat Indonesia.
Apalagi setelah ada kesepakatan bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) resmi naik di tahun 2024.
Lantas berapa besaran biaya haji tahun 2024? Simak yuk informasinya berikut ini.
Baca Juga: Waktu Tunggu Lebih Cepat, Kenali Haji Plus mulai dari Keberangkatan, Biaya, dan Cara Mendaftar
Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menggelar rapat terkait biaya haji 2024 dan resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp93,4 juta.
Kemudian para calon jemaah atau peserta haji hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56 juta per orang.
Kabar tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi saat rapat di Jakarta.
Kesepakatan tersebut diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1445 Hijriah/2024 Masehi melakukan serangkaian diskusi panjang.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini merupakan rincian harga dan jumlah jemaah haji pada tahun 2023.
Biaya Haji 2024 Terbaru Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M.
Pemerintah bersama legislator menyepakati biaya haji 2024 yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 56.046.172.
Penetapan biaya haji ini dilakukan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dan pemerintah yang diwakili Kementerian Agama (Kemenag) dan BPKH di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Beli Disini Tali jaring Rajut pengaman koper Haji dan Umroh
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, serta Kepala BPKH Fadlul Imansyah hadir dalam rapat.
Besaran rata-rata BPIH sebagaimana tadi sudah disampaikan oleh Saudara Ketua (Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi) untuk jemaah reguler sebesar Rp 93.410.286, yang terdiri dari BPIH rata-rata per jemaah Rp 56 juta atau 60 persen.
Rincian Biaya Haji 2024 di Indonesia
Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 sebesar Rp 56.046.172.
Biaya tersebut, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa
Sementara BPIH disepakati sebesar Rp 93.410.286.
Panja Komisi VIII DPR RI sebelumnya mendesak pemerintah menurunkan biaya haji hingga akhirnya disepakati angka 93,4 juta.
Usulan awal Kemenag adalah sekitar Rp 105 juta.
Kuota Jemaah Haji Indonesia 2024
Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR dan Panja Pemerintah yang diwakili Kemenag dan BPKH telah menyetujui kuota haji RI tahun 1445 H/2024 Masehi.
Kuota haji Indonesia tahun 2024 berjumlah 241 ribu jemaah.
Beli Disini Gantungan Name Tag Label Nama Penanda Tas Koper Umroh Haji Liburan
Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panja Haji antara Komisi VIII DPR dan Pemerintah di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief dan Kepala BPKH Fadlul Imansyah hadir dalam rapat.
Abdul merincikan kuota 241 ribu itu terbagi atas jemaah haji reguler dan khusus.
Adapun kuota jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.
Untuk mengatasi hal tersebut agar tidak terlalu mahal, Menteri Agama (Menag) RI membuka skema cicilan pelunasan biaya haji.
Sehingga calom jemaah tidak harus membayar sekaligus biaya pelunasan haji dan kenaikan biaya haji tidak akan memberatkan jemaah ke depan.
Lantas skema pencicilan dilakukan melalui virtual account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH.
Dimana dengan sistem top up, jadi calon jemaah dapat menyetorkan dana haji sesuai kemampuannya hingga penutupan pelunasan BPIH 1445H/2023M. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)