0

Ingin Melakukan Pinjaman Online? Cek Dulu Yuk Daftar Pinjol Legal dan Ilegal yang Tercatat OJK per Juni 2024

Penulis: Pramanuhara OktalineEdisiwi
Ingin Melakukan Pinjaman Online? Cek Dulu Yuk Daftar Pinjol Legal dan Ilegal yang Tercatat OJK per Juni 2024

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Melakukan pinjaman online (pinjol) bukanlah hal yang dilarang, namun kamu perlu mengetahui daftar pinjol legal dan ilegal.

Tentunya sudah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2024.

Penting untuk melakukan hal tersebut, agar kamu dapat terhindar dari pihak yang tidak bertanggung jawab menawarkan kemudahan pinjaman, namun bunga yang dikenakan sangat tinggi.

Daftar pinjol legal dan ilegal yang telah resmi dirilis oleh OJK ini berguna untuk mengindarkan masyarakat dari penyebaran informasi pribadi dan cara penagihan tunggakan yang tak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Marak Penipuan Pinjaman Online, Ini Ciri-Ciri Serta 3 Cara Mengecek Pinjol Ilegal di OJK

Daftar pinjol Legal per Juni 2024

Jika kamu ingin melihat daftar pinjol legal, kamu bisa mengeceknya melalui laman ojk.go.id.

Hingga saat ini, OJK telah mengantongi 100 pinjol yang memiliki izin per Juni 2024.

Berikut ini, merupakan daftar pinjol legal per Juni 2024 yang tercatat di OJK.

  1. Danamas
  2. investree
  3. amartha
  4. DOMPET Kilat
  5. Boost
  6. TOKO MODAL
  7. Modalku
  8. KTA KILAT
  9. Kredit Pintar
  10. Maucash
  11. Finmas
  12. KlikA2C
  13. Akseleran
  14. Ammana.id
  15. PinjamanGO
  16. KoinP2P
  17. pohondana
  18. MEKAR
  19. AdaKami
  20. ESTA KAPITAL FINTEK
  21. KREDITPRO
  22. FINTAG
  23. RUPIAH CEPAT
  24. CROWDO
  25. Indodana
  26. JULO
  27. Pinjamwinwin
  28. DanaRupiah
  29. OVO Finansial
  30. Pinjam Modal

Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa melihat daftar pinjol legal per Juni 2024 melalui tautan ini.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Pinjol Mahasiswa IPB, Ini Tips Aman Memilih Pinjaman Online Anti Penipuan

Daftar Pinjol Ilegal per Juni 2024

OJK menemukan sekaligus memblokir 573 pinjol yang tidak mengantongi izin.

Selain itu, OJK juga menemukan 48 pinjaman pribadi (pinpri) ilegal dan 17 investasi atau kegiatan keuangan yang tidak berizin.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang berada di bawah naungan OJK menyampaikan, pihaknya sudah memblokir 7.576 pinjol ilegal dan pinjaman pribadi.

Berikut ini, merupakan daftar pinjol ilegal per Juni 2024 yang tercatat di OJK.

  1. SAKU TEMAN - Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
  2. CEPAT TUNTAS - Butuh Uang Tunai Tanpa
  3. Agunan
  4. Kami hadir - Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
  5. Dana Berkah
  6. Daun Hijau
  7. Dana Dompet-Pinjaman Online
  8. Abadi Dana - Pinjaman Dana
  9. PinjamanKu - Dana Cepat Pinjaman KTA Online
  10. Pohon Pinjaman
  11. Pohon Rupiah - Pinjaman uang tunai tanpa
  12. jaminan
  13. Pohon Pinjaman
  14. Pohon emas
  15. Pinjaman pohon kelapa
  16. KSP Dompet Go
  17. KSP-SKY LIGHT
  18. KSP Kilat
  19. Pinjaman dana cicil
  20. Dana mudah Cicil-PINJAMAN
  21. Pinjaman Dana Uang
  22. Dana Mudah Uang
  23. Dana Easy--Pinjaman Online
  24. DuitKu-Pinjaman Online
  25. Cash Aman
  26. Ksp Kami Rupiah
  27. Fulus gesit
  28. KSP Ujung Jari--Dana Cepat bisnis online
  29. Tuntasin
  30. Bantu Teman

Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa melihat daftar pinjol ilegal per Juni 2024 melalui tautan ini.

GADAI BPKB MOBIL BANDUNG BERSAMA MAS WIDY
 
 
Lebih dari Sekedar Pinjaman: Solusi Keuangan Terpercaya dengan BFI Finance Gadai BPKB Mobil - Jakarta Barat
Rp 100,000,000.00
dki-jakarta

Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal

Dilansir dari laman Pasar Modal OJK, pinjol yang legal dan ilegal dapat diketahui perbedaannya dari cara mereka mengajukan penawaran pinjaman maupun fasilitas lainnya, seperti layanan pengaduan atau akses terhadap informasi pribadi.

Ciri-ciri Pinjol Legal

- Terdaftar atau berizin dari OJK

- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

- Bunga atau biaya pinjaman transparan

- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

- Mempunyai layanan pengaduan

- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan olehAsosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

dheaivanda5465
 
 
Pinjaman Agunan BPKB Mobil - Probolinggo
Rp 540,000,000.00
jawa-timur

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

- Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK

- Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran

- Pemberian pinjaman sangat mudah

- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

- Tidak mempunyai layanan pengaduan

- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI.

gevinaputri9130
 
 
Pinjaman Agunan BPKB Motor - Klaten
Rp 56,000,000.00
jawa-tengah

Nah itu dia, merupakan daftar pinjol legal dan ilegal yang resmi tercatat oleh OJK per Juni 2024.

Selain kamu mengecek daftarnya, kamu juga perlu mengetahui ciri-ciri dari pinjol legal dan ilegal. (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)