BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Melakukan pinjaman online (pinjol) bukanlah hal yang dilarang, namun kamu perlu mengetahui daftar pinjol legal dan ilegal.
Tentunya sudah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2024.
Penting untuk melakukan hal tersebut, agar kamu dapat terhindar dari pihak yang tidak bertanggung jawab menawarkan kemudahan pinjaman, namun bunga yang dikenakan sangat tinggi.
Daftar pinjol legal dan ilegal yang telah resmi dirilis oleh OJK ini berguna untuk mengindarkan masyarakat dari penyebaran informasi pribadi dan cara penagihan tunggakan yang tak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Marak Penipuan Pinjaman Online, Ini Ciri-Ciri Serta 3 Cara Mengecek Pinjol Ilegal di OJK
Daftar pinjol Legal per Juni 2024
Jika kamu ingin melihat daftar pinjol legal, kamu bisa mengeceknya melalui laman ojk.go.id.
Hingga saat ini, OJK telah mengantongi 100 pinjol yang memiliki izin per Juni 2024.
Berikut ini, merupakan daftar pinjol legal per Juni 2024 yang tercatat di OJK.
- Danamas
- investree
- amartha
- DOMPET Kilat
- Boost
- TOKO MODAL
- Modalku
- KTA KILAT
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikA2C
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGO
- KoinP2P
- pohondana
- MEKAR
- AdaKami
- ESTA KAPITAL FINTEK
- KREDITPRO
- FINTAG
- RUPIAH CEPAT
- CROWDO
- Indodana
- JULO
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- OVO Finansial
- Pinjam Modal
Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa melihat daftar pinjol legal per Juni 2024 melalui tautan ini.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Pinjol Mahasiswa IPB, Ini Tips Aman Memilih Pinjaman Online Anti Penipuan
Daftar Pinjol Ilegal per Juni 2024
OJK menemukan sekaligus memblokir 573 pinjol yang tidak mengantongi izin.
Selain itu, OJK juga menemukan 48 pinjaman pribadi (pinpri) ilegal dan 17 investasi atau kegiatan keuangan yang tidak berizin.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang berada di bawah naungan OJK menyampaikan, pihaknya sudah memblokir 7.576 pinjol ilegal dan pinjaman pribadi.
Berikut ini, merupakan daftar pinjol ilegal per Juni 2024 yang tercatat di OJK.
- SAKU TEMAN - Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
- CEPAT TUNTAS - Butuh Uang Tunai Tanpa
- Agunan
- Kami hadir - Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
- Dana Berkah
- Daun Hijau
- Dana Dompet-Pinjaman Online
- Abadi Dana - Pinjaman Dana
- PinjamanKu - Dana Cepat Pinjaman KTA Online
- Pohon Pinjaman
- Pohon Rupiah - Pinjaman uang tunai tanpa
- jaminan
- Pohon Pinjaman
- Pohon emas
- Pinjaman pohon kelapa
- KSP Dompet Go
- KSP-SKY LIGHT
- KSP Kilat
- Pinjaman dana cicil
- Dana mudah Cicil-PINJAMAN
- Pinjaman Dana Uang
- Dana Mudah Uang
- Dana Easy--Pinjaman Online
- DuitKu-Pinjaman Online
- Cash Aman
- Ksp Kami Rupiah
- Fulus gesit
- KSP Ujung Jari--Dana Cepat bisnis online
- Tuntasin
- Bantu Teman
Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa melihat daftar pinjol ilegal per Juni 2024 melalui tautan ini.
Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal
Dilansir dari laman Pasar Modal OJK, pinjol yang legal dan ilegal dapat diketahui perbedaannya dari cara mereka mengajukan penawaran pinjaman maupun fasilitas lainnya, seperti layanan pengaduan atau akses terhadap informasi pribadi.
Ciri-ciri Pinjol Legal
- Terdaftar atau berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan olehAsosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
- Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI.
Nah itu dia, merupakan daftar pinjol legal dan ilegal yang resmi tercatat oleh OJK per Juni 2024.
Selain kamu mengecek daftarnya, kamu juga perlu mengetahui ciri-ciri dari pinjol legal dan ilegal. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)