TRIBUNJUALBELI.COM – Jika kamu mendapatkan pesan penawaran pinjaman uang kamu perlu berhati-hati.
Jangan terlalu cepat untuk mereponnya ya, karena bisa saja itu penipuan.
Nah berikut ini, merupakan cara mengecek apakah pinjaman online legal ataupun illegal.
Cek Pinjaman Dana Tunai Cair 100 % Tanpa Potongan - Sleman
Mengecek legalitas pinjaman online (pinjol) melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman dapat mengecek penyedia pinjol legal atau tidak melalui ponsel.
Hal tersebut penting dilakukan supaya mereka yang meminjam uang lewat pinjol tidak terjebak dengan tagihan yang terus membengkak.
Baca Juga: Viral Penipuan Berkedok Salah Transfer Rp 20 Juta, Simak Modus dan Cara Mengatasinya
Mengecek legalitas pinjol juga penting untuk meminimalisir kemungkinan kebocoran data pribadi peminjam yang sudah didaftarkan.
Lantas, bagaimana cara mengetahui suatu pinjol legal atau tidak melalui OJK? Berikut cara-caranya.
Cara mengecek pinjol
Pinjol bisa diketahui legalitasnya menggunakan tiga cara, yakni website, WhatsApp, telepon, dan email resmi OJK.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing.
Sementara itu, dilansir dari laman Indonesia Baik, masyarakat bisa mengecek suatu pinjol resmi atau tidak dengan cara:
1. WhatsApp OJK
Masyarakat dapat menghubungi OJK untuk mengecek legalitas pinjol melalui nomor WhatsApp 081157157157.
Mereka cukup membuka aplikasi pesan instan tersebut dan memilih kontak OJK yang sudah tersimpan.
Langkah selanjutnya adalah mengetikkan nama pinjol yang ingin dicek dan kirimkan pesan kepada OJK.
Setelah itu, tunggu beberapa saat sampai bot selesai melakukan penelusuran dan hasil status akan diberikan setelahnya.
Cek Disini Trunitin Lifetime No Repository Software Cek Plagiat for Win and Mac
2. Telepon dan email OJK
Legalitas pinjol juga bisa dicek dengan cara mengirimkan email ke OJK di aspadainvestasi@ojk.go.id.
Cara lainnya adalah menghubungi kontak resmi OJK melalui nomor 157.
3. Website OJK
Cara terakhir mengetahui suatu pinjol memiliki legalitas di OJK atau tidak dengan mengunjungi website resmi lembaga ini.
Masyarakat cukup mengakses www.ojk.go.id dan pilih "INKB" pada bagian menu atas.
Selanjutnya pilih menu "Fintech" dan pada kolom ini akan tersedia daftar pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK
Ciri-ciri pinjol legal dan ilegal
Selain melakukan pengecekan, penting juga untuk mengetahui ciri-ciri pinjol yang sudah berizin atau belum.
Dilansir dari laman Pasar Modal OJK, berikut ciri-ciri pinjol yang legal:
- Sudah terdaftar di OJK
- Menyediakan layanan pengaduan
- Tidak memberikan penawaran lewatr saluran komunikasi pribadi
Cek Jasa Pinjaman Modal Dana dengan Jaminan BPKB Motor atau Mobil Syarat Mudah & Cepat - Semarang
- Peminjam masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist jika tidak melunasi pinjaman dalam waktu 90 hari
- Adanya transparansi buaya pinjaman dan bunga
- Hanya meminta akses lokasi, kamera, dan mikorofon pada gawai peminjam
- Memiliki alamat kantor dan identitas yang jelas
- Dilakukan seleksi sebelum pemberian pinjaman
- Memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI bagi pihak penagih.
Sementara itu, pinjol yang ilegal atau tidak mengantongi izin dari OJK ciri-cirinya adalah:
- Tidak terdaftar di OJK
- Meminta akses seluruh data pribadi gawai milik peminjam
- Memberikan pinjaman sangat mudah
- Penawaran diberikan melalui SMS atau WhatsApp
- Ketidakjelasan denda, bunga, dan biaya pinjaman
- Tidak menyediakan layanan pengaduan
- Alamat kantor dan identitas pengurus tidak jelas
- Melakukan teror, pelecehan, termasuk intimidasi kepada peminjam yang tidak melunasi pinjaman.
Beli Disini Buku Jadi Miliarder dengan Bisnis Modal Pinjaman
Nah itu dia cara mengecek kelegalan pinjaman online dan cara untuk membedakannya apakah pinjaman online itu legal atau tidak.
Kamu perlu berhati-hati dalam pengecekan dan memilih pinjaman online yang akan kamu gunakan. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)