0

Ketahui Solusi untuk Mengatasi NIK Tidak Aktif Saat Dipadankan dengan NPWP, Jangan Panik!

Penulis: Pramanuhara OktalineEdisiwi
Ketahui Solusi untuk Mengatasi NIK Tidak Aktif Saat Dipadankan dengan NPWP, Jangan Panik!

TRIBUNJUALBELI.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Saat ini, tercatat 91,7 persen Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah padan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Implementasi NIK sebagai NPWP pun akan mulai berlaku secara penuh pada Juli 2024.

Baca Juga: Cek Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Maret 2024

DJP masih memberikan waktu kepada wajib pajak supaya memadankan NIK dengan NPWP hingga 30 Juni 2024.

Apabila wajib pajak tidak memadankan NIK dengan NPWP sampai batas waktu yang sudah ditentukan, mereka akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan adalah NPWP 15 digit atau NIK bagi orang pribadi penduduk.

Baca Juga: Cara Mendapatkan EFIN Melalui Aplikasi M-Pajak, Simak dengan Teliti

Yang terjadi kini di masyarakat, terdapat kesulitan bahwa NIK tidak aktif jika dipadankan dengan NPWP.

Lantas, adakah cara untuk mengatasi NIK tidak aktif ketika dipadankan dengan NPWP?

Purnama Wastu
 
 
Jual Rumah Mewah Modern Baru Tipe 75 Murah Gratis Biaya Pajak Di Utara Maguwoharjo - Sleman Jogja
Rp 705,000,000.00
di-yogyakarta

NIK Tidak Aktif Saat Dipadankan dengan NPWP

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menyampaikan, wajib pajak sebaiknya mengecek keaktifan NIK miliknya sebelum dipadankan dengan NPWP.

Lantas, bagaimana cara mengeceknya tanpa harus mendatangi kantor Dukcapil? Simak penjelasannya yuk!

- Hubungi Call Center Hallo Dukcapil di 1500537

Konsultan pajak Bogor
 
 
Jasa Konsultasi Pajak dan Akuntansi Profesional - Jakarta Selatan
Rp 1,000,000.00
dki-jakarta

- Kirimkan SMS dengan format Cek#KTP#NIK ke nomor 08118005373 Kirimkan pesan melalui WhatsApp dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke nomor 08118005373 Hubungi akun Facebook resmi Dukcapil di Dirjen Dukcapil dan akun X untuk call center resmi Dukcapil di @ccdukcapil

- Hubungi call center Dukcapil di nomor 1500537.

Setelah melakukan hal tersebut, bisa saja NIK tidak aktif.

Purnama Wastu
 
 
Jual Rumah Mewah Modern Baru Tipe 75 Murah Gratis Biaya Pajak Di Utara Maguwoharjo - Sleman Jogja
Rp 705,000,000.00
di-yogyakarta

Jika terjadi hal tersebut, terdapat cara lainnya yaitu dengan menghubungi Call Center Hallo Dukcapil di 15000537 atau 08118005373.

Cara ini dapat kamu lakukan apabilan NIK belum aktif walaupun wajib pajak sudah melakukan perekaman e-KTP.

Untuk melakukan perekaman biometrik, kamu bisa segera datang ke Dinas Dukcapil setempat.

Nah itu dia, merupakan solusi yang bisa kamu lakukan jika NIK kamu tidak aktif saat dipadankan dengan NPWP. (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)