0

Cek Syarat dan Cara Mudah Perpanjang SIM Via Online

Penulis: laylanura
Cek Syarat dan Cara Mudah Perpanjang SIM Via Online

TRIBUNJUALBELI.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) kamu akan habis masa berlakunya?

Kini tidak perlu datang ke kantor Satuan Penyelanggara Administrasu SIM di Polres terdekat loh.

Sebab, sudah bisa perpanjang SIM secara online.

Masa berlaku SIM lima tahun, jika tidak diperpanjang maka akan mati.

Alhasil kamu harus membuat SIM baru lagi.

Baca Juga : Cek Syarat dan Biaya Resmi Perpanjang SIM C di Maret 2024

Sebelum memperpanjang SIM secara online ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan.

Melansir dari Digital Korlantas, inilah data yang diperlukan:

Syarat perpanjang SIM online

- Kartu SIM lama yang akan habis masa berlakunya

- E-KTP

- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani

- Hasil tes psikologi

- Pas foto latar belakang biru (tidak selfie)

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

Pastikan semua dokumen tersebut terlihat jelas, untuk memudahkan proses verifikasi data.

Inilah cara perpanjang SIM online:

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri

2. Verifikasi nomor telepon (OTP)

3. Registrasi NIK dan SIM lama

4. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologis

5. Masukan nomor rekening pengembalian dana, jika diperlukan pengajuan perpanjang SIM yang ditolak

6. Pilih metode pengiriman

7. Upload pas foto dan tanda tangan

8. Pembayaran penerima negara bukan pajak (PNBP) dan biaya kirim

9. Cetak SIM

10. Masukkan alamat tujuan pengiriman SIM

11. SIM diterima pemohon

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNPB di lingkungan kepolisian.

Biaya perpanjang SIM A dikenakan Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Perlu diingat biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan dan ongkos kirim.