0

Cek Syarat dan Biaya Resmi Perpanjang SIM C di Maret 2024

Penulis: laylanura
Cek Syarat dan Biaya Resmi Perpanjang SIM C di Maret 2024

TRIBUNJUALBELI.COM - Dalam waktu dekat masa berlaku SIM C kamu akan habis?

Segera melakukan perpanjangan ya.

Karena jika telat perpanjang SIM, kamu harus membuat baru loh.

Ini sudah ada dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

SIM kepanjangan daru Surat Izin Mengemudi yang jadi syarat bagi pengendara.

Untuk SIM C diperuntukan bagi pengendara sepeda motor.

Baca Juga : Kamu Wajib Punya SIM C1 jika Ingin Mengendari Motor Ini di Indonesia, Termasuk Vespa

Biaya perpanjang SIM C sudah ada dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebesar Rp 75.000.

Itu belum termasuk tes psikolog Rp 37.500, serta tes Rikkes jasmani.

Untuk tes Rikkes jasmani memiliki tarif yang berbeda-beda disetiap kliniknya.

Berkas yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM C:

- KTP

- SIM lama yang akan segera habisa masa berlakunya

- Bukti cek kesehatan

Jika masa berlaku SIM sudah habisa kamu bisa terkena sanksi tilang.

Hal tersebut sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk pelanggar bisa terkena pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000