0

Belum Ada Setahun Kerja, Apakah Wajib Lapor SPT Tahunan?

Penulis: Pramanuhara OktalineEdisiwi
Belum Ada Setahun Kerja, Apakah Wajib Lapor SPT Tahunan?

TRIBUNJUALBELI.COM - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengharuskan masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Seperti namanya, SPT Tahunan perlu dilaporkan setiap tahunnya yang meliputi pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, laba atau rugi, hingga harta atau penghasilan.

Namun jika belum genap satu tahun kerja, apakah perlu melaporkan SPT Tahunan?

Baca Juga: Cara Mendapatkan EFIN Melalui Aplikasi M-Pajak, Simak dengan Teliti

Biasanya, bagi orang yang belum genap setahun bekerja dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) merasa ragu untuk melaporkan SPT Tahunan.

Lantas, jika kamu merupakan salah satu dari orang tersebut apakah masih wajib untuk melakukan lapor SPT Tahunan?

Dikutip dari Kompas.com menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, seseorang yang bekerja belum setahun, tetap wajib melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga: Cek Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Maret 2024

Pasalnya, seluruh pajak wajib yang ditandai dengan kepemilikan NPWP aktif harus melaporkan SPT Tahunan.

Ketentuan tersebut menurutnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Namun terdapat pengecualian juga untuk pelapor SPT Tahunan yang merupakan wajib pajak dengan status nonefektif (NE).

Maksudnya, wajib pajak yang tak lagi memenuhi syarat subyektif atau obyektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Konsultan Pajak Akuntansi
 
 
Konsultan Pajak Boyolali Murah Profesional - Boyolali Jawa Tengah
Rp 1,000,000.00
jawa-tengah

Sesuai aturan, wajib pajak yang masuk kategori NE tidak wajib lapor SPT Tahunan, serta tidak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT.

Waktu pelaporan SPT Tahunan sendiri dimulai sejak 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April untuk wajib pajak badan.

Cara Lapor SPT Tahunan dengan Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta

Formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi dibedakan berdasarkan jenis pekerjaan dan penghasilan per tahunnya.

Khusus wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, pelaporan menggunakan formulir 1770 SS.

Jenis formulir SPT Tahunan ini juga dikhususkan untuk karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dalam jangka waktu minimal satu tahun.

Konsultan Pajak Akuntansi
 
 
Konsultan Pajak Colomadu Murah Profesional Berpengalaman - Karanganyar Jawa Tengah
Rp 1,000,000.00
jawa-tengah

Berikut cara lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk wajib pajak orang pribadi menggunakan formulir 1770 SS:

- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login

- Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan dan klik "Login"

- Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing"

- Pilih "Buat SPT" dan ikuti panduan pengisian e-Filing

- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan

- Isi "BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN", misalnya pegawai negeri, maka masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara

- Isi "BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN", misalnya, "Mendapat hadiah undian Rp 1.000.000 yang telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari obyek) Rp 2.000.000"

Konsultan Pajak Akuntansi
 
 
Konsultan Pajak Sragen Murah dan Berpengalaman - Sragen Jawa Tengah
Rp 1,000,000.00
jawa-tengah

- Isi "BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN", sebagai contoh, "Harta yang dimiliki motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000"

- Pada bagian C, tulis pula kewajiban wajib pajak, misalnya, "Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000"

- Isi "BAGIAN D. PERNYATAAN" dengan klik kata "Setuju" sampai muncul lambang centang

- Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan

- SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi SPT pun telah diisi dan dikirim

- Berikutnya, buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.

Nah itu dia. merupakan informasi terkait lapor SPT Tahunan bagi pekerja yang belum genap kerja selama setahun. (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)