0

Cair 100 Persen H-10 Lebaran, Cek Komponen dan Besaran THR PNS 2024

Penulis: Pramanuhara OktalineEdisiwi
Cair 100 Persen H-10 Lebaran, Cek Komponen dan Besaran THR PNS 2024

TRIBUNJUALBELI.COM - Ramai beredar mengenai Tunjangan Hari Raya atau THR Idul Fitri 2024 yang dipastikan akan diberikan secara penuh 100 persen kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, bahwa THR PNS akan cair ke rekening masing-masing pegawai pada H-10 lebaran.

Lantas, apa saja komponen dan besaran dari THR PNS 2024 ini?

Baca Juga: 4 Resep Kue Kering Lebaran Paling Kekinian, Bisa Jadi Ide Bisnis Bulan Ramadan

Sebelumnya sejak pandemi Covid-19 pada 2020, pemerintah tidak memberikan THR PNS dengan besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh.

Pada Lebaran 2023 misalnya, pemerintah memberikan THR untuk PNS berupa gaji, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin) hanya 50 persen.

Berikut ini, merupakan informasi terkait THR PNS yang akan cair 2024.

Baca Juga: 6 Ide Bisnis Selama Bulan Ramadan, Dijamin Laris dan Banyak Cuan

Besaran THR PNS 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani/ (Kompas.com)

PNS akan menerima THR dengan komponen yang terdiri dari gaji pokok serta tunjangan melekat.
- Tunjangan yang melekat pada gaji tersebut terdiri dari:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural fungsional

- Tunjangan umum lainnya.

bayu septiana
 
 
Promo Ramadan Mobil Honda DP Ringan - Karawang
Rp 175,200,000.00
jawa-barat

PNS juga akan mendapatkan tambahan komponen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin.

Sementara itu, besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komponen THR diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut perincian gaji pokok PNS:

Gaji PNS golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Pusat Grosir Kue Lebaran
 
 
Grosir Kue Paket Lebaran - Bogor Jawa Barat
Rp 81,000.00
jawa-barat

Gaji PNS golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Hario Abrianto
 
 
Tas Hampers Lebaran Tas Parcel Lebaran Tas Pandan Anyam Tas Mikaa - Jakarta Selatan
Rp 50,000.00
dki-jakarta

THR Karyawan Swasta

Untuk karyawan swasta, ketentuan THR tahun lalu diatur oleh SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tersebut turut mengatur tata cara menghitung besaran THR bagi karyawan swasta.

Pembayaran THR bagi karyawan swasta diberikan sesuai peraturan masing-masing perusahaan, paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 2024.

Nah itu diam merupakan komponen dan besaran THR yang didapatkan oleh PNS. (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)