TRIBUNJUALBELI.COM - Bukti kepersertaan dalam kepesertaan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Peraturan ini wajib diterapkan dan dipatuhi mulai Jumat (1/3/2024).
Untuk penerapannya tidak langsung semua wilayah, namun terdapat beberapa jumlah wilayah yang akan menjadi lokasi uji coba.
Baca Juga: Wajib Sertakan BPJS Kesehatan, Simak Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2024
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Nantinya, pelaksanaan uji coba di sejumlah wilayah tersebut diadakan hingga 31 Mei 2024.
Daftar Wilayah yang Wajibkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat SKCK
Terdapat 12 kantor kepolisian di enam Polda yang tersebar di Indonesia yang melakukan uji coba pembuatan SKCK menggunakan syarat BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Ganti Alamat dalam KTP Terbaru, Sudah Tak Perlu Surat Pengantar
Dikutip dari Instagram BPJS Kesehatan, berikut wilayah yang mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan jadi syarat wajib pembuatan SKCK dalam masa uji coba kali ini:
1. Polda Kepulauan Riau
- Polresta barelang
- Polsek Batu Aji
2. Polda Jawa Tengah
- Polrestabes Semarang
- Polsek Pedurungan
3. Polda Kalimantan Timur
- Polresta Balikpapan
- Polsek Balikpapan Selatan
4. Polda Sulawesi Selatan
- Polrestabes Makassar
- Polsek Rappocini
5. Polda Bali
- Polresta Denpasar
- Polsek Denpasar Selatan
6. Polda Papua Barat
- Polres Kabupaten Sorong
- Polsek Aimas.
Nah itu dia, merupakan deretan wilayah yang mewajibkan membuat SKCK dengan syarat BPJS kesehatan.
Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara atau proses pembuatan SKCK?
Syarat membuat SKCK di Polsek dan Polres
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Dokumen sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
- Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
- BPJS Kesehatan.
Apabila membuat SKCK di Polda atau Mapes Polri, kamu perlu menambahkan syarat pembuatannya yaitu Fotokopi Paspor.
Cara membuat SKCK 2024 Online
Pemohon dapat membuat SKCK secara online maupun offline dengan cara mendatangi Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
Berikut cara membuat SKCK secara online 2024:
- Unduh Super Apps Presisi melalui App Store atau Google Play Store
- Daftar akun Super Apps Presisi. Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki
- Pada halaman beranda, pilih menu "SKCK"
- Pilih menu "Ajukan SKCK"
- Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online
- Klik "Mulai"
- Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP
- Pilih metode pembayaran "BRI Virtual Account"
- Pilih "bayar"
- Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
- Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email
- Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri
- Perlu dicatat bahwa pemohon cukup membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.
Cara membuat SKCK 2024 Offline
Sementara itu, proses membuat SKCk juga dapat dilakukan di Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri. Caranya:
- Datang ke kantor kepolisian pada hari dan jam kerja menggunakan pakaian sopan dan rapi
- Isi daftar riwayat hidup di kantor polisi
- Bayar biaya pembuatan SKCK, bisa secara tunai atau debit jika tersedia
- Lampirkan dokumen yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK
- Proses pengambilan sidik jari oleh petugas
- Tunggu sesuai nomor antrean SKCK diterima.
Biaya pembuatan SKCK 2024
Pemohon akan dikenakan sejumlah biaya ketika mengajukan permohonan membuat SKCK.
Biaya pembuatan SKCK 2024 sebesar Rp 30.000. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)