TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan rencana penonaktifan NIK bagi warga yang tidak lagi berdomisili di ibu kota, sebagai bagian dari penataan administrasi kependudukan.
Keputusan diambil sebagai upaya untuk memastikan keakuratan data kependudukan dan memudahkan pengelolaan identitas warga.
Lantas, bagaimana cara mengecek NIK yang dibekukan atau dinonaktifkan tersebut?
Baca Juga: Gratis dan Praktis, Cek Cara Ganti KTP yang Rusak atau Hilang Terbaru Tahun 2024
Melalui unggahan resmi di media sosial menginformasikan bahwa NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta akan dibekukan mulai Maret 2024.
Dinas Dukcapil DKI akan menonaktifkan 194.744 NIK KTP DKI yang tidak sesuai domisili secara 'de facto' dan 'de jure' pada Maret 2024.
Kebijakan itu merupakan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Baca Juga: Tak Perlu Fotokopi E-KTP, Ini Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Terbaru
Pembekuan NIK dalam rangka penataan kependudukan ini menyasar penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta tetapi tidak lagi tinggal di Ibu Kota.
Warga perlu menyesuaikan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan domisili Kepala Keluarga (KK) agar NIK mereka tak bermasalah.
Berikut ini, terdapat langkah-langkah untuk mengecek NIK kamu dinonaktifkan atau tidak.
Cara Mengecek NIK Jakarta yang Dinonaktifkan
Berikut langkah-langkah mengecek apakah NIK warga Jakarta masuk dalam daftar yang akan dibekukan atau tidak:
- Kunjungi situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
- Halaman akan menampilkan keterangan "Cek Pembekuan Warga"
- Tuliskan 16 digit NIK pada kolom "NIK"
- Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom "Captcha"
- Selanjutnya, klik "Cari Data Pembekuan".
Jika NIK bukan sasaran penonaktifan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta, maka situs akan menampilkan informasi berupa:
"NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili".
Namun, jika NIK tercantum dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, maka warga akan diarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil setempat.
Warga dapat mengonfirmasi atau mengajukan keberatan untuk kembali mengaktifkan NIK dengan datang ke loket Dukcapil Kelurahan.
Nanti ada formulir yang akan diisi untuk dapat verifikasi dari RT dan RW setempat.
Pembekuan NIK penduduk yang menetap di luar DKI Jakarta pun hanya bersifat sementara.
Nantinya, penduduk dengan NIK dinonaktifkan dapat melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil DKI Jakarta melalui desk-desk yang ada di kelurahan dan kecamatan.
Tapi setelah dinonaktifkan sementara dalam kurun waktu tertentu tidak ada konfirmasi maka akan dinonaktifkan, dan dilaksanakan secara bertahap.
Pemilik NIK DKI yang tidak lagi menetap di Jakarta selama kurang lebih dua tahun akan diingatkan untuk pindah domisili ke lokasi yang ditempati saat ini.
Kendati demikian, sebelum NIK yang tercantum dalam KTP dinonaktifkan, akan tetap ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Nah itu dia merupakan cara mengecek NIK warga DKI Jakarta kamu dinonaktifkan atau tidak nantinya per Maret 2024. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)